Komisi III: Polisi yang Menjebak Warga dengan Narkoba Harus Dihukum

Komisi III: Polisi yang Menjebak Warga dengan Narkoba Harus Dihukum

Jakarta Komisi III DPR merespon dugaan kasus penjebakan narkoba oleh polisi. Petugas yang melakukan penyalahgunaan wewenang harus dilaporkan dan dihukum.


"Sebetulnya itu polisi menyalahgunakan wewenang. Itu etika. Perlu ada hukuman. Jadi memang itulah dilema jadi polisi begitu. Jenderal-jenderal itu cerita anak buahnya menyalahgunakan deskresi. Harusnya deskresi itu ada dugaan, tidak boleh tidak ada dugaan sama sekali," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Menurut Tjatur, polisi tak boleh asal merazia. Setiap razia harus dilakukan karena dugaan kuat atau karena operasi resmi yang digelar bersama-sama.

"Polisi tidak boleh tiba-tiba razia kecuali ada dugaan awal. Nanti kalau tidak ada namanya deskresi tidak pada tempatnya. Dia harus punya data dan informasi awal terkait hal itu. Tidak boleh asal tuduh apalagi menjebak," paparnya.

Hukuman dari teguran sampai pemecatan perlu diterapkan. Agar polisi jera mempermainkan orang tak bersalah. Terutama yang punya karakter menjebak orang.

"Bagaimana kepolisian itu memberikan attitude kepada anak buahnya di lapangan. Catat namanya, kasih tahu ke propam atau ke Irwas atau ke Komisi III, kemudian diproses hukum," tandasnya.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat tak sungkan melapor bila ada yang merasa dijebak terkait kasus narkoba. Yang penting, catat nama petugasnya dan kesatuannya. Kemudian, laporkan saja ke Propam Polda Metro.

"Kalau ada seperti itu, lapor ke Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/6/2012).

Kasus dugaan jebakan narkoba itu tengah ramai diperbincangkan di dunia maya. Adalah Sherlita Stephanie atau Lita yang melintas di kawasan Jalan Bangka sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi. Dia mengaku sejumlah petugas menghentikan kendaraannya.

Entah bagaimana, dia tiba-tiba dituding memiliki obat-obatan yang disebut sebagai narkoba. Padahal dia bukan pemakai. Lita bersama temannya baru pulang dari Kemang menuju kawasan Tebet dan melintas di daerah Bangka. Hampir 1 jam dia mengalami intimidasi, hingga akhirnya adiknya datang. Adiknya dengan terpaksa menyebut nama kenalannya di kepolisian. Hingga kemudian polisi melepaskan Lita dan temannya.

(van/rmd)
 

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Kantor Pengacara / Advokat di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger