Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA

Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA






Ketua PT Ambon (toga merah) berfoto bersama sejumlah advokat KAI yang diangkat sumpahnya. Foto: Istimewa
Tindakan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengangkat sumpah calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ternyata memiliki dasar hukum. Menariknya, dasar hukum itu justru diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011 menindaklanjuti Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010
Dihubungi hukumonline, Sabtu (26/11), Ketua PT Ambon Tusani Djafri mengakui telah mengangkat sumpah para calon advokat yang sebagian besar berasal dari KAI. Pengangkatan sumpah itu digelar, Jum’at kemarin (25/11).
“Advokat yang kita sumpah ada yang dari KAI atau Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tetapi kebanyakan dari calon advokat dari KAI, yang terpenting mereka telah memenuhi syarat ujian advokat di Ambon,” kata Tusani.
Tusani berdalih tindakannya itu berdasarkan Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011. Surat No 052, menurutnya, diterbitkan MA lantaran Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 banyak disalahartikan oleh hakim.
Dituturkan Tusani, dalam Surat Ketua MA No 052 itu disebutkan bahwa keluarnya Surat Ketua MA No 089 semata-mata untuk menuangkan kesepakatan antara PERADI-KAI soal wadah tunggal organisasi advokat, sehingga MA mengeluarkan petunjuk tentang penyumpahan advokat baru. Surat No 089 itu tidak dimaksudkan yang boleh beracara di pengadilan hanya advokat dari Peradi, tetapi semua advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua PT.
“Hal ini berarti advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua PT baik sebelum atau sesudah berlakunya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat tetap beracara di pengadilan tanpa melihat dari organisasi mana dia berasal,” ujar Tusani mengutip Surat Ketua MA No 052 itu.
Karena itu, atas dasar Surat Ketua MA No 052, advokat yang dapat beracara di persidangan syaratnya harus pernah disumpah di hadapan Ketua PT. “Tidak melihat apakah dia berasal dari PERADI atau KAI yang penting calon advokat itu telah diambil sumpah di hadapan Ketua PT, inilah dasar kita mengambil sumpah,” tegasnya.
Ia mengakui sebelum keluarnya Surat Ketua MA No 052, pihaknya tidak berani mengambil sumpah calon advokat yang bukan diusulkan/direkomendasikan oleh PERADI. “Sekarang atas dasar Surat Ketua MA No 052 itu kita boleh menyumpah calon advokat dari organisasi manapun dia berasal asalkan telah memenuhi syarat. Sebab, di sini sudah terlalu banyak calon advokat yang minta disumpah sejak tahun lalu,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Ketua PT Ambon Tusani Djafri telah mengambil sumpah sekitar 112 orang yang sebagian besar berasal adalah calon advokat dari KAI di PT Ambon, Jum’at (25/11) kemarin. Pengangkatan sumpah disaksikan oleh hakim PT Ambon yaitu Sulaiman dan Nyoman Sumaneja.
Berbeda dengan di PT Ambon, pertengahan September lalu Ketua PT Jayapura Madya Suharja sempat “ditegur” Komnas HAM Papua atas dasar pengaduan dari salah satu calon advokat KAI, Yuliyanto, lantaran menolak mengambil sumpah sekitar 30-an calon advokat dari KAI. Suharja mendasarkan pada Surat Ketua MA No 089 yang hanya boleh mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan yang memang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat tanpa melihat asal organisasinya. MK juga memberi tenggang waktu dua tahun kepada KAI dan PERADI untuk ‘berdamai’ dengan menciptakan wadah tunggal organisasi advokat itu. Jika lewat, persoalan ini harus diselesaikan peradilan umum. Belum lama ini, MK juga telah menolak kembali pengujian Pasal 28 UU Advokat.
Sebelum deadline dari MK itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis telah menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa PERADI satu-satunya wadah tunggal organsiasi advokat.
Atas dasar piagam ini, Ketua MA menerbitkan SK MA 089/KMA/VI/ 2010 yang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang disepakati antara KAI dan Peradi. Belakangan, Ketua KAI Indra Sahnun Lubis menolak kesepakatan yang ditandatanganinya.
Keliru
Saat dimintai tanggapannya, Sekjen DPN PERADI Hasanuddin Nasution mengatakan Surat Ketua MA No 052 itu tidak dimaksudkan memerintahkan Ketua PT untuk mengambil sumpah advokat baru. Tetapi, surat itu untuk menjawab persoalan banyaknya advokat di luar PERADI yang ditolak beracara di pengadilan.
“Makanya, Surat Ketua MA No 052 itu memberikan petunjuk bahwa tidak hanya advokat PERADI yang boleh beracara di pengadilan, tetapi semua advokat yang berasal dari organisasi manapun sepanjang ada berita acara sumpah. Jadi surat itu bukan kewenangan Ketua PT boleh mengambil sumpah calon advokat dari organisasi manapun,” kata Hasanuddin meluruskan.
Menurutnya, tindakan Ketua PT Ambon yang menyumpah calon advokat di luar yang diusulkan PERADI atas dasar Surat Ketua MA No 052 itu merupakan hal yang keliru. “Jika SK MA No 052 itu dijadikan landasan untuk menyumpah advokat baru tidak benar dan sangat keliru yang juga pernah dilakukan PT Aceh,” katanya.
Padahal secara historis saat penandatangan kesepahaman bersama antara PERADI dan KAI ada 24 Juni 2010 di MA, hampir semua Ketua PT seluruh Indonesia hadir termasuk Tusani Djafri. Saat itu, Ketua MA menginstrusikan kepada seluruh Ketua PT untuk segera mengambil sumpah advokat yang hanya diajukan oleh PERADI yang kemudian dikukuhkan lewat Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. “Ini artinya, historis konflik organisasi advokat yang terjadi dia (Tusani) tahu pasti,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya mendesak MA untuk mengambil sikap terhadap PT Ambon yang telah menyumpah calon advokat di luar PERADI. “Kita mendesak MA untuk mengambil sikap atas persoalan ini,” pintanya.
Sementara, Juru Bicara MA M Hatta Ali mengaku baru mendengar kabar kalau ada calon advokat KAI yang disumpah/dilantik di PT Ambon. “Kebetulan sekarang akhir pekan, kita belum tahu, nanti akan kita tanyakan ke PT Ambon, apa dasar alasan dia menyumpah,” kata Hatta Ali.
sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4ed26982d9536/pelantikan-advokat-kai-berdasarkan-surat-kma

Abu Laes, SH & Rekan
Kantor Advokat & Pengacara di Kudus
Ngembal Asri B/6 Ngembal Kulon Kudus
0291.441414

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Kantor Pengacara / Advokat di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger