NOTULEN RAPAT ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI – JUM’AT, 25 NOVEMBER 2011

NOTULEN RAPAT ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI – JUM’AT, 25 NOVEMBER 2011

SUSUNAN PANITIA KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA – FORKOM KAAI

STEERING COMMITTEE
Merupakan perwakilan dari 11 (sebelas) Konsorsium Organisasi Advokat yang masing-masing diwakili oleh 2 (dua) orang Pengurus/Anggotanya yaitu dari :
1.         IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) ;
2.         AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) ;
3.         HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) ;
4.         IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) ;
5.         SPI (Serikat Pengacara Indonesia) ;
6.         HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) ;
7.         AKHI (Ikatan Konsultan Hukum Indonesia) ;
8.         APSI (Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia) ;
9.         PERADI (Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia) ;
10.       KAI (Kongres Advokat Indonesia) ;
11.       PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia).
Masing–masing akan menjabat dalam komposisi kepengurusan Steering Committee.

ORGANIZING COMMITTEE
PENYELENGGARA ACARA                     :        FORUM KOMUNITAS KANDIDAT ADVOKAT    
                                  & ADVOKAT INDEPENDEN INDONESIA.
                                                                                       (FORKOM KAAI).

KETUA KOORDINATOR KONSORSIUM    :        H.F. ABRAHAM AMOS, SH.
KETUA UMUM                                      :         DJAMHUR, SH.
WAKIL KETUA UMUM                           :        JHONY BAKAR, SH.
SEKRETARIS UMUM                             :        DEDI SUSANTO, SH.
BENDAHARA UMUM                             :        RATNAWATI, SH.
BIDANG KEUANGAN                             :        EVA SASHA, SH.
WAKIL BIDANG KEUANGAN                            YUYUN, SH.
KOORDINATOR ACARA                       :        ARMAN SUPARMAN, SH.
WAKIL KOORDINATOR                                  ALAMSYAH, SH.
KOORDINATOR UNDANGAN /PESERTA  :        BUKIT D. SITOMPUL, SH.
-      WAKIL KOORD. WIL. I                             M.P. PANJAITAN, SH.
-      WAKIL KOORD. WIL. II                            SYAFRIZAL FEBRIANTO, SH., M.Hum.
KOORDINATOR MASTER OF CAREMONY :        DIDIT ADHITYA, SH.
KOORDINATOR PENDANAAN/SPONSOR :        PRIO HANDOKO, SH.
-      WAKIL KOORD. WIL. I                              ZULFAKOR, SH.
-      WAKIL KOORD. WIL. II                             AI TIN KUSTINI, SH.
KOORDINATOR PENERIMA TAMU/
REGISTRASI PESERTA                          :        CHAIRUL AMAN, SH.
KOORDINATOR DOKUMENTASI/PERLENGKAPAN        :        ANDREAS WIBISONO, SH.
KOORDINATOR TRANSPORTASI/AKOMODASI               :        SAYUTI, SH.
KOORDINATOR KEAMANAN                  :        BUDI SANTOSO, SH.
WAKIL KOORDINATOR                                   ROMULO NAPITUPULU, SH.
KOORDINATOR HUMAS/PUBLIKASI        :        ZENURI, SH.
WAKIL KOORDINATOR                                   RUDY GUNAWAN, SH.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 November 2011
TTD                                                                       TTD
DJAMHUR, SH.                                                     DEDI SUSANTO, SH.
Ketua Umum                                                           Sekretaris Umum

Rapat dibuka pada pukul : 14.00 WIB oleh Ketua Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) yaitu : Sdr. Djamhur, SH dan selanjutnya Rapat menghasilkan ketetapan dan rencana kegiatan sebagai berikut :
  1. Penetapan Susunan Organizing Committee – OC (terlampir) ;
  2. Susunan Organizing Committee – OC berikut proposal lengkap harus segera dilaporkan kepada Pihak Steering Committee (SC) pada tanggal 25 November 2011 dan harus mendapatkan tanggapan dari Pihak Steering Committee (SC) paling lambat 5 (lima) hari kerja, dengan catatan apabila lewat batas waktu 5 (lima) hari kerja maka Pihak Steering Committee (SC) dianggap menyetujui susunan Organizing Committee – OC berikut Proposal yang diajukan ;
  3. Penetapan Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (Forkom KAAI) sebagai inisiator dan katalisator Kongres Advokat Seluruh Indonesia dan penetapan Sekretariat Organizing Committee – OC di Jalan Kelapa Gading III No. 5, RT. 010 RW. 001, Kelurahan : Kramat Jati, Kecamatan : Kramat Jati, Cililitan Besar – Jakarta Timur 13510. Telp. : 021-8015420 ; Faximile : 021-8011899 ; Email :        oc-forkomkaai@yahoo.com ;
  4. Pembukaan Rekening Bank Organizing Committee – OC yaitu atas nama : Forkom KAAI pada hari Senin tanggal 28 November 2011 ;
  5. Penetapan sumber pendanaan Kongres yang berasal dari :
5.1.       Sponsor dari pihak perusahaan ;
5.2.       Donatur dari rekan-rekan Advokat ;
5.3.      Biaya Partisipasi dari Peserta Kongres yang ditetapkan Rp 200.000,-                           /orang peserta.
 NOTE :   -  Dana dari Pihak Sponsor dan Donatur diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 15
Januari 2012.
-    Dana Partisipasi Peserta Kongres diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 31
Januari 2012.

6. Pemberian Dana untuk keperluan Kongres harus melalui transfer ke rekening Organizing  Committee – OC dan semua Proposal berikut surat-surat keluar dan masuk harus tercatat melalui Sekretaris Umum ;

7. Penetapan waktu pelaksanaan Kongres yaitu : pada hari Sabtu, tanggal 04 Februari – hari Minggu, tanggal 05 Februari 2012 ;

8.Tempat pelaksanaan Kongres : HOTEL GRAN MULIA SENAYAN GRAND BALL ROOM LANTAI DASAR ;

9. Apabila ada perubahan jadwal maupun tempat pelaksanaan Kongres akan diinformasikan lebih lanjut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal pelaksanaan tentative ;

10.  Kriteria-kriteria sebagai peserta Kongres :

10.1.    Advokat dari seluruh Indonesia yang telah memiliki Kartu Advokat dari 11 (sebelas) organisasi Advokat anggota Konsorsium yang tergabung dalam Steering Committee (menunjukan dan menyerahkan fotocopy identitas Advokat) ;

10.2.    Peserta membawa bukti transfer partisipasi biaya Kongres ke rekening Organizing Committee – OC sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) dengan mencatat : Nama Peserta ditulis jelas/lengkap, kota asal, pada saat registrasi peserta berikut melampirkan 1 (satu) helai fotocopy identitas (KTP/SIM/Passport yang masih berlaku) ;

10.3.    Mentaati tata tertib Kongres dan seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh Organizing Committee – OC.

11. Pihak Instansi / Lembaga Negara / Pemerintahan yang akan diundang untuk menghadiri Kongres Advokat ini adalah :

11.1.    Ketua DPR-R.I.
11.2.    Presiden R.I.
11.3.    Ketua Mahkamah Agung R.I. (MA-R.I.).
11.4.    Ketua Mahkamah Konstitusi R.I. (MK-R.I.).
11.5.    Ketua Komisi Yudisial (KY).
11.6.    Ketua Komisi Ombudsman R.I.
11.7.    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
11.8.    Kejaksaan Agung R.I. (Jaksa Agung).
11.9.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
11.10. Menteri Hukum dan H.A.M R.I.

12. Tema Kongres Advokat : “melaksanakan amanat amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 secara murni dan konsekuen untuk pelaksanaan KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA demi mewujudkan Organisasi Advokat yang bersifat konsisten, solid, dan kredibel” ;

13. Tujuan dari Kongres Advokat :

13.1.    Kongres Advokat Seluruh Indonesia ini sebagai suatu ajang kebersamaan dalam bidang profesi Advokat yang menghendaki adanya iklim baru yang bersifat kondusif dan tidak mempunyai kepentingan tertentu, menonjolkan egosentrum dan termasuk kolegalisme antar Pemimpin dan Pengurus Organisasi Advokat, melainkan lebih pada asimilasi dan agregasi kepentingan bersama dalam hal memperkuat disposisi Organisasi Advokat yang solid, akuntabilitas, kredibilitas, dedikatif, dan reputatif, dimata dunia Advokat dalam skala nasional maupun Internasional yang bertolok-ukur dari kapasitas secara kualitas maupun kuantitas.

13.2.    Kongres Advokat sebagai ajang kompetisi profesionalisme yang perlu beradaptasi diantara semua anggota Advokat dari masing-masing Organisasi Advokat yang saat ini terpecah-pecah dan terblokade dalam kevacuman parsialitas, akibat adanya degradasi moralitas, diskriminasi status sosial, yang “prima faci” kepentingan kelompok tertentu dan hendak memecah-belah persatuan dan kesatuan profesi Advokat secara sistematis.

13.3.    Membenahi profesi Advokat secara konsisten dan konsekuen guna memberikan kontribusi yang bersifat aktif positif dalam rangka mewujudkan suatu Organisasi Advokat Indonesia yang profesional, dan sanggup untuk menciptakan reputasi dan debut Internasional, tanpa merasa disaingi oleh arus global Advokat Asing yang akan masuk dan bersaing dalam dunia profesionalisme Advokat di Indonesia. Oleh sebab itu, paling tidak, persiapan secara mentalitas, psikologis, dan interdisiplin ekspertis perlu diwadahi dalam Kongres Advokat ini.

14. Hasil-hasil yang diharapkan dari Kongres Advokat :

14.1.    Untuk mencapai penggalangan kesatuan dan persatuan eksistensi Advokat yang terwadahi dalam satu Wadah Tunggal seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1), yakni satu wadah tunggal konsorsium dari berbagai Organisasi Advokat yang eksis sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, atau disebut “Nobility Council” (Dewan Kehormatan Profesi Advokat) dari Advokat untuk Advokat kepada Advokat, dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan menjaga reputasi kehormatan dari Advokat itu sendiri.

14.2.    Mencari solusi yang terbaik atas konflik dan terpecahnya Organisasi Advokat yang terjadi sejak tanggal 30 Mei 2008, dengan pernyataan mundurnya Organisasi Advokat IKADIN, HAPI, IPHI, dan APSI, yang menyatakan keluar dari PERADI, telah menjadi dilematika tersendiri bagi kepentingan para Advokat muda baru tanpa terkecuali dari Organisasi Advokat manapun mereka berasal yang sekarang ini eksis, khususnya untuk pelaksanaan pengambilan SUMPAH ADVOKAT BARU berkaitan dengan diterbitkannya Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/3553/OT.01.2/VII/2011 (tanggal 29 Juli 2011) yang disampaikan kepada Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (Forkom: KAAI) dengan segala akibat hukumnya yang wajib diselesaikan bersama.

14.3.    untuk memperbaiki sistem kinerja Advokat Indonesia, khususnya menyangkut profesionalisme dan prinsip-prinsip dasar yang terbesit di dalam Undang-Undang Advokat serta wajib untuk dipatuhi dan dijalankan dengan penuh tanggungjawab moral, dan tanpa mengabaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan serta proporsionalitas dari profesi Advokat itu sendiri, dengan segala konsekuensi logis rasionalnya menurut ketentuan hukum dan Kode Etik Profesi yang berlaku umum.

14.4.    Melakukan rekonsiliasi nasional Advokat Indonesia yang telah ter-bias-kan dari kesalahtafsiran dan kesalahartian manifestasi Wadah Tunggal Organisasi Advokat yang telah salah kaprah selama ini, sehingga maksud dari Pasal 28 ayat (1) UU Advokat itu wajib didudukkan dalam kategori “Nobility Council” yang menjadi satu bagian tidak terpisahkan dengan konsorsium dari 11 (sebelas) Organisasi Advokat yang para pengurusnya wajib duduk dalam pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Advokat demi untuk kepentingan bersama.

14.5.    Untuk mencapai Sasaran Kongres Advokat ini, dibutuhkan sikap “legowo” dan “lapang dada” untuk menerima semua masukkan (in put) sesuai mekanisme dan norma demokrasi anggota Advokat melalui proses audience one man one vote, berdasarkan kepercayaan dari Anggota untuk Anggota kepada anggota Advokat sendiri, untuk menentukan masa depannya terhadap pendelegasian tugas kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang disebut “Nobility Council” untuk mengawasi dan menertibkan tindakan pelanggaran hukum maupun Kode Etik Profesi Advokat terhadap kesalahan yang dilakukan para Advokat yang bernaung dalam masing-masing Konsorsium Organisasi Advokat yang wajib mengawasinya.

15. Susunan dan Meteri Acara Kongres akan disusun dan ditetapkan kemudian.

16. Penyebaran pemberitaan dan informasi mengenai Kongres Advokat ini akan dilakukan melalui : internet, media massa, media elektronik, rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Papan Pengumuman baik melalui instansi (Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan yang ada di Indonesia, Kejaksaan Agung, Seluruh jajaran Kejaksaan yang ada di Indonesia, Kepolisian R.I, seluruh jaringan Kepolisian yang ada di Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dsb.).

17. Biaya Operasional dari jalannya kegiatan Kongres Advokat akan dikeluarkan oleh Bagian Keuangan dan akan dicatat oleh Bendahara Umum dari Organizing Committee (OC), dan dana yang masuk dari Sponsor, donatur maupun peserta semuanya akan dilaporkan secara berkala setiap minggunya kepada dan disetujui oleh Ketua Umum yang selanjutnya akan disampaikan kepada Steering Committee (SC) maupun kepada para Sponsor, donatur dan peserta secara jelas, terbuka dan transparant.

18. Hal-hal lain yang belum dibahas dalam rapat ini dan hasil yang telah dicapai selanjutnya akan dilakukan dan akan dibahas pada rapat selanjutnya pada hari : Jum’at tanggal 02 Desember 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Organizing Committee (OC), di Jalan Kelapa Gading III No. 5, RT. 010 RW. 001, Kelurahan : Kramat Jati, Kecamatan : Kramat Jati, Cililitan Besar – Jakarta Timur 13510. Telp. : 021-8015420 ; Faximile : 021-8011899 ; Email : oc-forkomkaai@yahoo.com ;

Setelah tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas, maka Sdr. Djamhur, SH selaku pimpinan Rapat pada Pk. 16.30 WIB mengakhiri Rapat dan menutup Rapat Panitia Kongres Advokat ini.

Demikian, notulensi Rapat ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI ini dibuat oleh saya, Dedi Susanto, SH, selaku Sekretaris Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) bertempat di Jakarta (Lapangan Tembak Perbakin Senayan) pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dengan dihadiri oleh Rekan-rekan Advokat (data terlampir) yang telah bersedia dan akan berkomitmen penuh menjalankan tugasnya selaku bagian dari ORGANIZING COMMITTEE (OC).

Jakarta, 25 November 2011

Mengetahui/Menyetujui,                                                                  Notulen,              

DJAMHUR,SH                                                                                    DEDI SUSANTO, SH
Ketua Umum                                                                                                Sekretaris Umum
sumber : https://www.facebook.com/groups/272281682810598/doc/285178258187607/

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Kantor Pengacara / Advokat di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger