Berita Hukum Jawa Tengah

Berita Hukum Jawa Tengah


Kasus GILA
JO, Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah didesak segera menangkap dan memproses empat tersangka kasus tindak pidana korupsi yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Desakan tersebut kami sampaikan langsung kepada Kepala Kejati Jateng Bambang Waluyo dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (26/1/2012),” kata Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Windy Setyawan Putra di Semarang, Jumat (27/1/2012)
Empat tersangka koruptor yang belum ditangkap tersebut adalah mantan Bupati Semarang Bambang Guritno, mantan Bupati Temanggung Totok Ari Prabowo, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Unit Tembalang Any Utaminingsih, dan Kepala Desa Jatirunggo Indra Wahyudi.
Ia mengatakan, selain mendesak segera ditangkapnya empat koruptor itu, KP2KKN juga meminta agar kejaksaan menuntaskan belasan kasus korupsi yang penanganannya tidak jelas dan tidak ada perkembangan. “Ada 15 kasus korupsi yang penanganannya sampai sekarang macet, padahal penetapan tersangka dari beberapa kasus korupsi itu sudah sejak tiga atau empat tahun lalu dan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.
Menurut dia, belasan kasus korupsi yang macet itu terdiri atas korupsi yang melibatkan kepala daerah, korupsi pengadaan barang dan jasa, korupsi APBD, korupsi pengadaan buku ajar hingga korupsi bantuan sosial.
Kasus korupsi yang penanganannya macet adalah kasus korupsi Bupati Batang Bambang Bintoro, korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri yang diduga melibatkan Bupati Karanganyar Rina Iriani, kasus korupsi APBD Kabupaten Wonogiri.
Kemudian, kasus korupsi pengadaan buku ajar di Kabupaten Cilacap dan Boyolali, kasus korupsi bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kasus korupsi pembangunan studio mini di gedung Pemprov Jateng, dan kasus korupsi Bank Jateng.
Terkait dengan macetnya penanganan sejumlah kasus korupsi, Kajati Jateng Bambang Waluyo yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui hal tersebut karena ada beberapa kendala yang ditemui dan harus dilihat kasus per kasusnya.
“Saya berkomitmen dan berjanji akan menuntaskan penanganan sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati Jateng dan beberapa kejaksaan negeri, maksimal Maret 2012,” katanya. – ant/jt-1/bud

JO, Klaten – Pengembalian dana pengadaan buku ajar di Kabupaten Klaten menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan. Penilaian senada juga diungkapkan Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) Abdul Muslih. Menurutnya, pengembalian tersebut merupakan indikasi keterlibatan tujuh rekanan dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar Tahun Anggaran 2003/2004.
“Pengembalian yang dilakukan rekanan merupakan pengakuan secara langsung terjadinya penyimpangan dalam kasus tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Daerah (DPPKAD) Klaten Sartiyasto membenarkan pihak rekanan telah mengembalikan uang proyek tersebut ke kas daerah melalui Bank Pemerintah Daerah.
Sartiyasto menjelaskan, uang tersebut dikembalikan oleh tujuh rekanan pada tanggal 9 September dan 12 September 2011 lalu. Ada tujuh bukti surat tanda setoran, dari tujuh rekanan, jumlahnya total Rp 2,4 miliar.
“Ketujuh rekanan tersebut masing-masing Penerbit dan Percetakan Intan Pariwara Rp 367 juta, Sahabat Rp 552 juta, Saudara Rp 316 juta, Prima Grafika Rp 409 juta, Hafamira Rp 286 juta, UD Perdana Rp 243 juta, dan UD Putra Sukses Rp 232 juta,” ungkap Sartiyasto. - tml



JO, Klaten – Dalam pembahasan kesepakatan Kebijakan Umum Alokasi/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD 2012 di DPRD Klaten, anggaran penataan kawasan perkotaan dan penambahan ruang terbuka hijau di Kabupaten Klaten dipangkas Rp 8 miliar dari dana yang diusulkan sebesar Rp 23 miliar.
“Kesepakatan tentang besarnya anggaran penataan taman kota dan trotoar itu tertuang dalam kesepakatan KUA/PPAS. Sedangkan draf RAPBD tahun 2012 baru akan diajukan ke DPRD pada 8 Desember 2011 mendatang,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bambang Sigit Sinugroho, Minggu (4/12/2011).
Ia menjelaskan, semula, penataan trotoar dan taman kota dianggarkan sekitar Rp 10 miliar, pembangunan taman kota di lahan seluas 5 hektare di Kelurahan Gergunung, Klaten Utara yang diajukan Rp 5 miliar, sedang penataan taman kota di sebelah selatan alun-alun kota dan lokasi eks gedung bioskop Rita yang dianggarkan Rp 3 miliar.
“Namun, dalam pembahasan penataan trotoar dan taman kota hanya disetujui Rp 5 miliar, taman kota di Gergunung disetujui Rp 2 miliar saja, dan penataan taman kota di sebelah selatan alun-alun hanya disetujui Rp 500 juta,” bebernya.
Sementara pada 2012 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan fokus pada penataan kawasan kota. Selain alokasi dana di atas, KUA/PPAS juga menyetujui anggaran penataan hutan kota di Kelurahan Bareng, Klaten Utara, tepatnya di belakang Markas PMI Klaten.
“Penataan lahan seluas 3,2 hektare itu dianggarkan Rp 500 juta. Sedangkan, tanaman hutan kota akan didanai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kehutanan. Tak hanya itu, untuk menggiatkan gerakan kebersihan, ketertiban dan keindahan kota Klaten, Pemkab memberikan bantuan Rp 5 juta untuk 9 di tiap RW di 9 kelurahan di kota,” imbuhnya. – tml



JO, Boyolali – Rencana relokasi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kian menuai kontroversi, utamanya setelah bupati memaksakannya masuk di APBD Tahun Anggaran 2012. Pendapat berbeda dan bernada miring terus bergejolak, seperti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) pun mengkritisi kebijakan tersebut.
Bahkan surat himbauan untuk tidak meneruskan proses relokasi sempat dilayangkan ke Bupati Boyolali. “Surat tertanggal 8 Januari, telah kami kirim ke Bupati, intinya Bupati untuk tidak meneruskan mega proyek relokasi kantor Pemkab yang baru,” ujar Alif Basuki, Koordinator Pattiro, ketika di hubungi JO. Rabu (18/1/2012).
Hal itu dilakukannya, menyusul adanya upaya hukum dari masyarakat sipil untuk melakukan judicial review ( peninjauan kembali) atas alokasi anggaran pembangunan kantor kabupaten yang tercantum dalam APBD 2012.
“Apabila program itu tetap ngotot dilaksanakan ketika proses judicial review berlangsung, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada proses hukum lainnya,” tambah Alif.
Menurutnya proses pemindahan kantor Bupati Boyolali, hingga kini masih menyisakan  persoalan mendasar dari proses pembangunan Boyolali pada tahun 2012. Terlihat dari banyaknya penolakan program tersebut disegala lapisan masyarakat Boyolali, dan itu tidak diperhatikan sama sekali oleh bupati.
“Bupati telah melanggar kaidah hukum, banyak peraturan undang-undang maupun perda yang bertentangan dengan ambisi Bupati untuk melakukan relokasi kantor Pemkab,” katanya. “Kalau toh nekat, meneruskan rencana relokasi. Bupati harus segera membenahi aspek-aspek hukum yang bertentangan, jika tak ingin kesulitan dikemudian harinya,” tegas Alif.
Hali itu bisa saja membawa Bupati dipidanakan ke jalur hukum atas APBD 2012 Kabupaten Boyolali yang dilakukan untuk anggaran pembangunan kantor SKPD. Bila upaya masyarakat sipil melakukan judicial review berhasil.
“Dampak hukum atas semua itu berakibat delegitimasi publik atas kepemipinan Seno Samodra sebagai Bupati Boyolali,” kata Alif.  ”Tidak menutup kemungkinan tipikor menghadang karena telah melawan hukum, melanggar kewenangan dan peraturan yang ada,” pungkasnya. - ian


JO, Boyolali – Kendati sempat menjadi perdebatan panjang, akhirnya Ranperda ABPD Kabupaten Boyolali tahun 2012 disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Sehingga nomenklatur anggaran relokasi kantor Pemkab juga disetujui.
Menurut Bupati Boyolali Seno Samodro, semua sistem hukum tata negara quorum tertinggi adalah Sidang Paripurna DPRD.  Jadi apa apa yang sudah disepakati dalam sidang paripurna. Sedangkan gubernur hanya menilai apakah hal ini bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Termasuk hal-hal tehnis dan administratif saja.
”Yang direvisi oleh gubernur adalah tidak boleh mencantumkan sistem multiyears, itu saja,” kata Seno usai pelantikan pejabat eselon II, III, IV dan V di Boyolali, Sabtu lalu
Hal-hal tehnis yang perlu direvisi, Bupati mencontohkan, seperti ada anggaran di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) sebanyak Rp 1 miliar lebih untuk pengadaan sepeda motor dinas. Namun, lanjutnya, anggaran ini ditolak oleh gubernur.
”Saya menilai pos anggaran itu bagus. Tetapi karena ditolak, ya sudah saya tunduk kan,” katanya.
Setelah hasil evaluasi gubernur diterima, katanya, maka pihaknya akan segera melaksanakan APBD tahun 2012. Menurut dia, bupati hanya melaksanakan APBD tersebut. Bupati mengaku, Hasil evaluasi dari gubernur baru diterima bupati pada Jumat malam.
”Pak gubernur sempat marah terhadap angka Rp 25 miliar, ternyata pak gubernur menangkapnya lain. Dikira dana itu untuk beli tanah. Padahal tanahnya sudah ada, itu tanah bekas bengkok dan kas Desa Kemiri.Sedangkan tanah yang dibeli hanya untuk membuat jalan,” katanya.
Dijelaskan, bahwa anggaran untuk relokasi kantor pemkab tersebut merupakan dana dari pemerintah pusat. Kalaupun itu membebani APBD, lanjutnya, dia menyerahkan kepada orang yang menyimpulkan saja.
”Nyatanya anggaran untuk pendidikan meningkat 47 persen. Infrastruktur juga naik Rp 146 miliar. Selama saya jadi wakil bupati maksimal hanya Rp 14 miliar,” katanya.
Bupati memaparkan, setelah hasil evaluasi gebernur diterima, pihaknya menyerahkan kembali kepada DPRD melalui banmus untuk menindak lanjuti evaluasi tersebut. Setelah banmus, perda segera dijalankan, yakni pengadaan DED, master plan dan tender. ”Tendernya bukan komplek lho, tetapi per gedung,” katanya. – sry

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Kantor Pengacara / Advokat di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger