Febri Diansyah: Eksaminasi Publik, Metode Penting Mengawal Kasus Korupsi

Febri Diansyah: Eksaminasi Publik, Metode Penting Mengawal Kasus Korupsi


ANTIKORUPSI.ORG – Jum’at, 5 Oktober 2012
Penanganan kasus tindak pidana korupsi, terutama di tingkat pengadilan pertama, seringkali tak memuaskan hati. Ada banyak kasus ketika hakim menjatuhkan vonis rendah, tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Terlebih, ada sejumlah koruptor yang divonis bebas.
Masyarakat, sesungguhnya, memiliki kesempatan untuk mengawal penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Salah satunya, melalui eksaminasi publik atas putusan pengadilan.
Sepanjang tahun 2011, ICW telah melakukan eksaminasi terhadap 20 putusan hakim terhadap terdakwa korupsi. Beberapa diantaranya kini telah diganjar hukuman lebih tinggi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, seperti Bupati Lampung Timur Satono yang divonis 15 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Ini salah satu metode penting yang bisa dikembangkan oleh jaringan,” terang peneliti Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, Kamis (10/4/2012).
Berikut petikan wawancara redaksi www.antikorupsi.org dengan Febri Diansyah:
Sejumlah putusan MA sesuai dengan hasil eksaminasi ICW. Apakah bisa dikatakan metode ini berhasil?
Ya, artinya memang hasil eksaminasi ICW yang mengatakan yang bersangkutan bersalah itu sama dengan pendapat Mahkamah Agung. Ini salah satu metode penting yang bisa dikembangkan oleh jaringan, dengan syarat ada akses keterbukaan di pengadilan. Karena modal utama untuk melakukan eksaminasi adalah dokumen putusan sidang, dan bila ada, rekaman sidang.
Sebagai bentuk pengawasan publik, siapa yang berhak melakukan eksaminasi?
Publik bisa siapapun. Akan tetapi Majelis Eksaminiasi harus terdiri atas orang-orang yang memenuhi kualifikasi, yang memahami hukum. Harus ada orang yang berlatar belakang hukum, tapi tidak harus semuanya. Ketika melakukan eksaminasi terhadap perkara yang berkaitan dengan keuangan negara, maka harus ada ahli keuangan negara. Jika kasus korupsi menyangkut barang dan jasa, perlu ada auditor. Terkait persoalan tambang, misalnya, juga harus ada orang yang berkompeten di bidang pertambangan. Intinya, harus ada kompetensi terhadap bidangnya.

Bagaimana metodenya?

Yang pasti, metode yang digunakan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hal pertama yang menjadi syarat adalah ada dokumen yang dianalisis, yakni berkas putusan pengadilan. Ini merupakan dokumen publik, dan menurut UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat boleh mengakses berkas putusan pengadilan.
Kedua, orang yang melakukan eksaminasi harus berkualifikasi di bidangnya.
Bagaimana tahapannya?
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, proses analisis putusan oleh masing-masing anggota Majelis Eksaminasi.
Kedua, seluruh anggota tim harus membuat anotasi, yakni catatan terhadap putusan yang dieksaminasi. Hasil analisis itu dibawa ke dalam diskusi terbatas, FGD, untuk diadu semua pendapat itu. Tidak hanya oleh anggota majelis eksaminasi tapi juga oleh orang yang ahli di bidang itu. Diskusi antara majelis eksaminasi untuk perumusan kesimpulan dan temuan-temuan.
Setelah dirumuskan, dibawa kemana?
Diserahkan ke Kejaksaan, karena jaksa penuntut umum yang akan melakukan banding di proses Kasasi ketika ada vonis bebas. Untuk vonis bersalah, hasil eksaminasi diserahkan ke penyidik. Dan yang paling penting, hasil eksaminasi itu diserahkan ke pengadilan atau ke Mahkamah Agung yang menangani perkara tersebut.
Tentu saja hakim tetap harus independen, tapi kita sebagian masyarakat berhak memberikan pendapat, melakukan pengawalan.
Sumber : http://antikorupsi.org/new/index.php?option=com_content&view=article&id=20534&lang=id

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Kantor Pengacara / Advokat di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger