PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA
TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Semarang
di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus
dipenuhi :
a. Surat Permohonan / Gugatan ;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); - Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang;
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Semarang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri Semarang di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa
kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Banding;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Banding - Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri Semarang di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa
kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Kasasi;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Kasasi - Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
Cara lain untuk pendaftaran :
Syarat untuk gugatan :
- Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )
- Pembayaran biaya panjar perkara ke Bank Tabungan Negara ( BTN ) sebesar Rp. 500.000,-
- Membayar PNBP sebesar Rp. 30.000,-
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )
- Membayar biaya panjar ke Bank Tabungan Negara sebesar Rp. 400.000,- dan untuk ijin jual sama adopsi sebesar Rp. 500.000,-
- Membayar PNBP sebesar Rp.30.000,-
Alur Perkara
|
TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HaKI )
DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HaKI )
DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
-
I. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN HAK CIPTA ;
- Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan / Gugatan ;
- b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
- c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
- Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah
Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda
tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 19 Thn. 2002 Pasal 60 dan Pasal 61 yang mengatur tentang Hak Cipta ) ; - Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
- Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
- Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
- Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
- Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
- Pencatatan dalam buku Regester ;
- Lampiran / Contoh :
- a. Tanda Terima ;
- b. Penetapan Majelis ;
- c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
- d. Bukti biaya / SKUM ;
- e. Relaas Panggilan Sidang ;
- f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;
- Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
-
II. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN PATEN ;
- Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan / Gugatan ;
- b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
- c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
- Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah
Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda
tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 14 Thn. 2001 Pasal 120 dan Pasal 121 yang mengatur tentang Paten ) ; - Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
- Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
- Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
- Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
- Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
- Pencatatan dalam buku Regester ;
- Lampiran / Contoh :
- a. Tanda Terima ;
- b. Penetapan Majelis ;
- c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
- d. Bukti biaya / SKUM ;
- e. Relaas Panggilan Sidang ;
- f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;
- Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
-
III. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN MEREK ;
- Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan / Gugatan ;
- b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
- c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
- Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah
Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda
tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 15 Thn. 2001 Pasal 80 yang mengatur tentang Merek ) ; - Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
- Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
- Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
- Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
- Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
- Pencatatan dalam buku Regester ;
- Lampiran / Contoh :
- a. Tanda Terima ;
- b. Penetapan Majelis ;
- c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
- d. Bukti biaya / SKUM ;
- e. Relaas Panggilan Sidang ;
- f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;
- Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
-
IV. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN DESAIN INDUSTRI ;
- Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan / Gugatan ;
- b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
- c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
- Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah
Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda
tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 31 Thn. 2000 Pasal 39 yang mengatur tentang Desain Industri ) ; - Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
- Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
- Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
- Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
- Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
- Pencatatan dalam buku Regester ;
- Lampiran / Contoh :
- a. Tanda Terima ;
- b. Penetapan Majelis ;
- c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
- d. Bukti biaya / SKUM ;
- e. Relaas Panggilan Sidang ;
- f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;
- Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
-
V. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI HAK CIPTA :
- Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 62 tentang HAK CIPTA )
- Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
- Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 1 )
- Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 2 )
- Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3)
- Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ;( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3 )
- Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling
lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3 ) dengan
persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
- a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
- b. Lembar Bukti Setoran ;
- c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;
- Lampiran / Contoh :
- a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;
- b. Bukti biaya / SKUM ;
- c. Tanda Terima Kontra Memori ;
- d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;
- e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;
- f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;
-
VI. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI PATEN :
- Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 1 tentang PATEN)
- Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
- Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 1 da 2 )
- Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 3 )
- Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 5 )
- Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 5 )
- Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling
lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 6 tentang PATEN ) dengan
persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
- a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
- b. Lembar Bukti Setoran ;
- c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;
- Lampiran / Contoh :
- a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;
- b. Bukti biaya / SKUM ;
- c. Tanda Terima Kontra Memori ;
- d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;
- e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;
- f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;
-
VII. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI MEREK :
- Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 1 tentang MEREK )
- Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
- Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 3 tentang Merek )
- Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 4 tentang MEREK )
- Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 5 )
- Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 5 )
- Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling
lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 6 ) dengan persyaratan dan
kelengkapan sebagai berikut :
- a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
- b. Lembar Bukti Setoran ;
- c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;
- Lampiran / Contoh :
- a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;
- b. Bukti biaya / SKUM ;
- c. Tanda Terima Kontra Memori ;
- d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;
- e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;
- f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;
-
VIII. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI DESAIN INDUSTRI :
- Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 tentang DESAIN INDUSTRI )
- Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
- Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 3 )
- Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Permohonan Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 4 )
- Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 5 )
- Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 5 )
- Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling
lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat 5 (lima) pada ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 6 )
dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
- a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
- b. Lembar Bukti Setoran ;
- c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;
- Lampiran / Contoh :
- a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;
- b. Bukti biaya / SKUM ;
- c. Tanda Terima Kontra Memori ;
- d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;
- e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;
- f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;
Alur Perkara
Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana-
Surat Permohonan ( pernyataan tidak pernah dipidana kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang diatas meterai Rp.6000 ).
-
Foto Copy KTP = 1 lembar.
-
Foto Berwarna 4x6 = 2 lembar.
-
SKCK / Surat Keterangan dari Kelurahan.
-
Foto copy Ijazah terakhir.
Posting Komentar