PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA

PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA

TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Semarang di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan / Gugatan ;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang;
  3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Semarang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Semarang di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Banding;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Banding
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Semarang di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Kasasi;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    c. Memori Kasasi
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Cara lain untuk pendaftaran :
Syarat untuk gugatan :
  1. Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )
  3. Pembayaran biaya panjar perkara ke Bank Tabungan Negara ( BTN ) sebesar Rp. 500.000,-
  4. Membayar PNBP sebesar Rp. 30.000,-
Syarat untuk permohonan :
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )
  3. Membayar biaya panjar ke Bank Tabungan Negara sebesar Rp. 400.000,- dan untuk ijin jual sama adopsi sebesar Rp. 500.000,-
  4. Membayar PNBP sebesar Rp.30.000,-

 Alur Perkara
thumb_perkara_perdata_01.jpg
thumb_perkara_perdata_02.jpg
thumb_perkara_perdata_03.jpg
thumb_perkara_perdata_04.jpg
thumb_perkara_perdata_05.jpg
thumb_perkara_perdata_06.jpg
   

TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HaKI )
DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG
  • I. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN HAK CIPTA ;

    1. Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
      • a. Surat Permohonan / Gugatan ;
      • b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
      • c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
    2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
    3. Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
      Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 19 Thn. 2002 Pasal 60 dan Pasal 61 yang mengatur tentang Hak Cipta ) ;
    4. Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
    5. Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
    6. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
    7. Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
    8. Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
    9. Pencatatan dalam buku Regester ;
    10. Lampiran / Contoh :
      • a. Tanda Terima ;
      • b. Penetapan Majelis ;
      • c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
      • d. Bukti biaya / SKUM ;
      • e. Relaas Panggilan Sidang ;
      • f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;
  • II. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN PATEN ;

    1. Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
      • a. Surat Permohonan / Gugatan ;
      • b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
      • c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
    2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
    3. Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
      Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 14 Thn. 2001 Pasal 120 dan Pasal 121 yang mengatur tentang Paten ) ;
    4. Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
    5. Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
    6. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
    7. Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
    8. Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
    9. Pencatatan dalam buku Regester ;
    10. Lampiran / Contoh :
      • a. Tanda Terima ;
      • b. Penetapan Majelis ;
      • c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
      • d. Bukti biaya / SKUM ;
      • e. Relaas Panggilan Sidang ;
      • f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;
  • III. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN MEREK ;

    1. Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
      • a. Surat Permohonan / Gugatan ;
      • b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
      • c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
    2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
    3. Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
      Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 15 Thn. 2001 Pasal 80 yang mengatur tentang Merek ) ;
    4. Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
    5. Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
    6. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
    7. Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
    8. Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
    9. Pencatatan dalam buku Regester ;
    10. Lampiran / Contoh :
      • a. Tanda Terima ;
      • b. Penetapan Majelis ;
      • c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
      • d. Bukti biaya / SKUM ;
      • e. Relaas Panggilan Sidang ;
      • f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;
  • IV. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN DESAIN INDUSTRI ;

    1. Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
      • a. Surat Permohonan / Gugatan ;
      • b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;
      • c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;
    2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;
    3. Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;
      Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 31 Thn. 2000 Pasal 39 yang mengatur tentang Desain Industri ) ;
    4. Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang )
    5. Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang )
    6. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )
    7. Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )
    8. Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;
    9. Pencatatan dalam buku Regester ;
    10. Lampiran / Contoh :
      • a. Tanda Terima ;
      • b. Penetapan Majelis ;
      • c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;
      • d. Bukti biaya / SKUM ;
      • e. Relaas Panggilan Sidang ;
      • f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;
  • V. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI HAK CIPTA :

    1. Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 62 tentang HAK CIPTA )
    2. Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
    3. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 1 )
    4. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 2 )
    5. Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3)
    6. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ;( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3 )
    7. Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3 ) dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
      • a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
      • b. Lembar Bukti Setoran ;
      • c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;
    8. Lampiran / Contoh :
      • a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;
      • b. Bukti biaya / SKUM ;
      • c. Tanda Terima Kontra Memori ;
      • d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;
      • e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;
      • f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;
  • VI. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI PATEN :

    1. Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 1 tentang PATEN)
    2. Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
    3. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 1 da 2 )
    4. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 3 )
    5. Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 5 )
    6. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 5 )
    7. Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 6 tentang PATEN ) dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
      • a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
      • b. Lembar Bukti Setoran ;
      • c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;
    8. Lampiran / Contoh :
      • a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;
      • b. Bukti biaya / SKUM ;
      • c. Tanda Terima Kontra Memori ;
      • d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;
      • e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;
      • f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;
  • VII. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI MEREK :

    1. Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 1 tentang MEREK )
    2. Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
    3. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 3 tentang Merek )
    4. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 4 tentang MEREK )
    5. Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 5 )
    6. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 5 )
    7. Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 6 ) dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
      • a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
      • b. Lembar Bukti Setoran ;
      • c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;
    8. Lampiran / Contoh :
      • a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;
      • b. Bukti biaya / SKUM ;
      • c. Tanda Terima Kontra Memori ;
      • d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;
      • e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;
      • f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;
  • VIII. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI DESAIN INDUSTRI :

    1. Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 tentang DESAIN INDUSTRI )
    2. Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
    3. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 3 )
    4. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Permohonan Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 4 )
    5. Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 5 )
    6. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 5 )
    7. Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (lima) pada ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 6 ) dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
      • a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;
      • b. Lembar Bukti Setoran ;
      • c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;
    8. Lampiran / Contoh :
      • a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;
      • b. Bukti biaya / SKUM ;
      • c. Tanda Terima Kontra Memori ;
      • d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;
      • e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;
      • f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;



       Alur Perkara
      thumb_haki_01.jpg thumb_haki_02.jpg thumb_haki_03.jpg thumb_haki_04.jpg thumb_haki_05.jpg
       
      Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
      Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
      1. Surat Permohonan ( pernyataan tidak pernah dipidana kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang diatas meterai Rp.6000 ).
      2. Foto Copy KTP = 1 lembar.
      3. Foto Berwarna 4x6 = 2 lembar.
      4. SKCK / Surat Keterangan dari Kelurahan.
      5.  Foto copy Ijazah terakhir.
         Alur Perkara
        thumb_perkara_pidana_01.jpg thumb_perkara_pidana_02.jpg thumb_perkara_pidana_03.jpg thumb_perkara_pidana_04.jpg
         

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Kantor Pengacara / Advokat di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger