Ketua DPRD Jawa Tengah Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Ketua DPRD Jawa Tengah Dituntut 7,5 Tahun Penjara



TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Tengah, Murdoko, 7 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa korupsi dana kas daerah Kendal itu didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

"Menuntut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Riono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Oktober.

Riono mengatakan, fakta persidangan membuktikan perbuatan Murdoko memenuhi unsur Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.

Unsur-unsur tersebut yakni melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dilakukan bersama-sama, merugikan negara, serta perbuatan pidana berlanjut. "Terdakwa juga harus tetap ditahan," ujar Riono.

Murdoko, yang juga politikus dari PDI Perjuangan, didakwa bersama-sama dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006, Warsa Susilo, memperkaya diri sendiri. Perbuatannya merugikan daerah Kendal sebesar Rp 4,75 miliar.

Murdoko dituding memperkaya diri sendiri menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Modusnya memindahkan kas DAU Kendal di BPD ke BNI Cabang Karangayu, Semarang secara bertahap untuk kepentingan pribadinya.

Andi Suharlis, jaksa penuntut lainnya, menjelaskan pemindahan dana kas daerah itu dilakukan bertahap, yakni Rp 5 miliar serta Rp 25 miliar. Belakangan Murdoko meminjam duit yang sudah dipindahkan itu secara bertahap pula, yakni Rp 3 miliar, Rp 900 juta, Rp 850 juta, dan Rp 1 miliar.

"Pemindahbukuan adalah upaya mempermudah penggunaan dana untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujarnya.

Menurut jaksa Andi, alasan Murdoko tidak pernah meminta uang melalui Warsa Susilo, begitu pula mengaku tidak mengetahui transfer duit ke rekeningnya, tidak memiliki nilai pembuktian karena tidak didukung alat bukti.

"Keterangan terdakwa tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya. Riono menambahkan, Murdoko tidak dibebani uang pengganti karena uang pengganti sudah dibayar oleh Hendy yang juga kakak kandungnya. Adapun Murdoko tampak tegang ketika mendengarkan tuntutan kepadanya.

Mengenakan baju batik berpadu biru cokelat, ia memegangi gagang kursi yang didudukinya dengan erat. "Saya akan mengajukan pleidoi sendiri dan penasihat hukum," ujarnya saat hakim memintanya bersikap terhadap tuntutan tersebut.


TRI SUHARMAN

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Kantor Pengacara / Advokat di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger