Tampilkan postingan dengan label SH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SH. Tampilkan semua postingan
Eggi Sudjana

Eggi Sudjana


(inilah.com)
INILAH.COM, Jakarta – Pelaksana Tugas Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Eggi Sudjana menganggap tindakan tidak melantik anggota KAI sebagai penghinaan.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat diboikot dan rusuh sejak pagi tadi, akhirnya sebanyak 800 calon advokat anggota Peradi diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Acara yang semestinya dilaksanakan sejak pukul 09.00 itu akhirnya bisa terlaksana, meski sangat terlambat setelah semua anggota KAI yang memboikot diusir keluar hotel.
“Saya sebagai pengurus KAI menyampaikan protes, karena itu adalah penghinaan luar biasa terhadap KAI. Anggota KAI juga punya hak,” ujar Eggi kepada INILAH.COM, saat ditemui di kantornya, Menara Rajawali, Kompleks Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (22/9).
Dalam kesempatan itu Eggi juga mempertanyakan peringatan Peradi di sebuah koran nasional (Kompas) hari ini. “Buat apa anggota KAI harus disyaratkan untuk menjadi anggota Peradi tapi pakai ujian, ujian khusus lagi. Kan ini gila!” Tegas Eggi.
Eggi juga mengeluhkan kondisi seperti itu sebagai kondisi yang mendiskriminasi anggota KAI yang tidak bisa disumpah. “Ini membuat kondisi yang diskriminatif. Potensi konmflik yang besar. Ditambah Mahkamah Agung yang berpihak kepada Peradi,” sesalnya. [bar]
sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/09/22/838021/eggi-sudjana-peradi-hina-kai/
DPP KAI : Pengajuan Sumpah Advokat oleh Ketua DPD KAI se-Indonesia

DPP KAI : Pengajuan Sumpah Advokat oleh Ketua DPD KAI se-Indonesia


@ Rekan KAI :  Dengan adanya Surat DPP KAI, kordinasikan dengan DPD KAI setempat kemudian minta mereka berkordinasikan dengan KPT setempat untuk Pengambilan Sumpah KPT dan hal tersebut HAK KITA semua !!!!!!
BERGERAK DAN DATANGI DPD KAI SETEMPAT DAN KONTAK DPP KAI – JANGAN TUNGGU SAMPAI PUTUSAN MK 101 BERAKHIR AKHIR DESEMBER 2011


sumber : www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/26-pub-attch.pdf

DPP KAI : Mohon Sumpah Advokat kepada Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia


selengkapnya di  : www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/112-news-attch.pdf
Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA

Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA






Ketua PT Ambon (toga merah) berfoto bersama sejumlah advokat KAI yang diangkat sumpahnya. Foto: Istimewa
Tindakan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengangkat sumpah calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ternyata memiliki dasar hukum. Menariknya, dasar hukum itu justru diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011 menindaklanjuti Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010
Dihubungi hukumonline, Sabtu (26/11), Ketua PT Ambon Tusani Djafri mengakui telah mengangkat sumpah para calon advokat yang sebagian besar berasal dari KAI. Pengangkatan sumpah itu digelar, Jum’at kemarin (25/11).
“Advokat yang kita sumpah ada yang dari KAI atau Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tetapi kebanyakan dari calon advokat dari KAI, yang terpenting mereka telah memenuhi syarat ujian advokat di Ambon,” kata Tusani.
Tusani berdalih tindakannya itu berdasarkan Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011. Surat No 052, menurutnya, diterbitkan MA lantaran Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 banyak disalahartikan oleh hakim.
Dituturkan Tusani, dalam Surat Ketua MA No 052 itu disebutkan bahwa keluarnya Surat Ketua MA No 089 semata-mata untuk menuangkan kesepakatan antara PERADI-KAI soal wadah tunggal organisasi advokat, sehingga MA mengeluarkan petunjuk tentang penyumpahan advokat baru. Surat No 089 itu tidak dimaksudkan yang boleh beracara di pengadilan hanya advokat dari Peradi, tetapi semua advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua PT.
“Hal ini berarti advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua PT baik sebelum atau sesudah berlakunya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat tetap beracara di pengadilan tanpa melihat dari organisasi mana dia berasal,” ujar Tusani mengutip Surat Ketua MA No 052 itu.
Karena itu, atas dasar Surat Ketua MA No 052, advokat yang dapat beracara di persidangan syaratnya harus pernah disumpah di hadapan Ketua PT. “Tidak melihat apakah dia berasal dari PERADI atau KAI yang penting calon advokat itu telah diambil sumpah di hadapan Ketua PT, inilah dasar kita mengambil sumpah,” tegasnya.
Ia mengakui sebelum keluarnya Surat Ketua MA No 052, pihaknya tidak berani mengambil sumpah calon advokat yang bukan diusulkan/direkomendasikan oleh PERADI. “Sekarang atas dasar Surat Ketua MA No 052 itu kita boleh menyumpah calon advokat dari organisasi manapun dia berasal asalkan telah memenuhi syarat. Sebab, di sini sudah terlalu banyak calon advokat yang minta disumpah sejak tahun lalu,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Ketua PT Ambon Tusani Djafri telah mengambil sumpah sekitar 112 orang yang sebagian besar berasal adalah calon advokat dari KAI di PT Ambon, Jum’at (25/11) kemarin. Pengangkatan sumpah disaksikan oleh hakim PT Ambon yaitu Sulaiman dan Nyoman Sumaneja.
Berbeda dengan di PT Ambon, pertengahan September lalu Ketua PT Jayapura Madya Suharja sempat “ditegur” Komnas HAM Papua atas dasar pengaduan dari salah satu calon advokat KAI, Yuliyanto, lantaran menolak mengambil sumpah sekitar 30-an calon advokat dari KAI. Suharja mendasarkan pada Surat Ketua MA No 089 yang hanya boleh mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan yang memang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat tanpa melihat asal organisasinya. MK juga memberi tenggang waktu dua tahun kepada KAI dan PERADI untuk ‘berdamai’ dengan menciptakan wadah tunggal organisasi advokat itu. Jika lewat, persoalan ini harus diselesaikan peradilan umum. Belum lama ini, MK juga telah menolak kembali pengujian Pasal 28 UU Advokat.
Sebelum deadline dari MK itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis telah menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa PERADI satu-satunya wadah tunggal organsiasi advokat.
Atas dasar piagam ini, Ketua MA menerbitkan SK MA 089/KMA/VI/ 2010 yang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang disepakati antara KAI dan Peradi. Belakangan, Ketua KAI Indra Sahnun Lubis menolak kesepakatan yang ditandatanganinya.
Keliru
Saat dimintai tanggapannya, Sekjen DPN PERADI Hasanuddin Nasution mengatakan Surat Ketua MA No 052 itu tidak dimaksudkan memerintahkan Ketua PT untuk mengambil sumpah advokat baru. Tetapi, surat itu untuk menjawab persoalan banyaknya advokat di luar PERADI yang ditolak beracara di pengadilan.
“Makanya, Surat Ketua MA No 052 itu memberikan petunjuk bahwa tidak hanya advokat PERADI yang boleh beracara di pengadilan, tetapi semua advokat yang berasal dari organisasi manapun sepanjang ada berita acara sumpah. Jadi surat itu bukan kewenangan Ketua PT boleh mengambil sumpah calon advokat dari organisasi manapun,” kata Hasanuddin meluruskan.
Menurutnya, tindakan Ketua PT Ambon yang menyumpah calon advokat di luar yang diusulkan PERADI atas dasar Surat Ketua MA No 052 itu merupakan hal yang keliru. “Jika SK MA No 052 itu dijadikan landasan untuk menyumpah advokat baru tidak benar dan sangat keliru yang juga pernah dilakukan PT Aceh,” katanya.
Padahal secara historis saat penandatangan kesepahaman bersama antara PERADI dan KAI ada 24 Juni 2010 di MA, hampir semua Ketua PT seluruh Indonesia hadir termasuk Tusani Djafri. Saat itu, Ketua MA menginstrusikan kepada seluruh Ketua PT untuk segera mengambil sumpah advokat yang hanya diajukan oleh PERADI yang kemudian dikukuhkan lewat Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. “Ini artinya, historis konflik organisasi advokat yang terjadi dia (Tusani) tahu pasti,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya mendesak MA untuk mengambil sikap terhadap PT Ambon yang telah menyumpah calon advokat di luar PERADI. “Kita mendesak MA untuk mengambil sikap atas persoalan ini,” pintanya.
Sementara, Juru Bicara MA M Hatta Ali mengaku baru mendengar kabar kalau ada calon advokat KAI yang disumpah/dilantik di PT Ambon. “Kebetulan sekarang akhir pekan, kita belum tahu, nanti akan kita tanyakan ke PT Ambon, apa dasar alasan dia menyumpah,” kata Hatta Ali.
sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4ed26982d9536/pelantikan-advokat-kai-berdasarkan-surat-kma

Abu Laes, SH & Rekan
Kantor Advokat & Pengacara di Kudus
Ngembal Asri B/6 Ngembal Kulon Kudus
0291.441414
NOTULEN RAPAT ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI – JUM’AT, 25 NOVEMBER 2011

NOTULEN RAPAT ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI – JUM’AT, 25 NOVEMBER 2011

SUSUNAN PANITIA KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA – FORKOM KAAI

STEERING COMMITTEE
Merupakan perwakilan dari 11 (sebelas) Konsorsium Organisasi Advokat yang masing-masing diwakili oleh 2 (dua) orang Pengurus/Anggotanya yaitu dari :
1.         IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) ;
2.         AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) ;
3.         HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) ;
4.         IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) ;
5.         SPI (Serikat Pengacara Indonesia) ;
6.         HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) ;
7.         AKHI (Ikatan Konsultan Hukum Indonesia) ;
8.         APSI (Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia) ;
9.         PERADI (Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia) ;
10.       KAI (Kongres Advokat Indonesia) ;
11.       PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia).
Masing–masing akan menjabat dalam komposisi kepengurusan Steering Committee.

ORGANIZING COMMITTEE
PENYELENGGARA ACARA                     :        FORUM KOMUNITAS KANDIDAT ADVOKAT    
                                  & ADVOKAT INDEPENDEN INDONESIA.
                                                                                       (FORKOM KAAI).

KETUA KOORDINATOR KONSORSIUM    :        H.F. ABRAHAM AMOS, SH.
KETUA UMUM                                      :         DJAMHUR, SH.
WAKIL KETUA UMUM                           :        JHONY BAKAR, SH.
SEKRETARIS UMUM                             :        DEDI SUSANTO, SH.
BENDAHARA UMUM                             :        RATNAWATI, SH.
BIDANG KEUANGAN                             :        EVA SASHA, SH.
WAKIL BIDANG KEUANGAN                            YUYUN, SH.
KOORDINATOR ACARA                       :        ARMAN SUPARMAN, SH.
WAKIL KOORDINATOR                                  ALAMSYAH, SH.
KOORDINATOR UNDANGAN /PESERTA  :        BUKIT D. SITOMPUL, SH.
-      WAKIL KOORD. WIL. I                             M.P. PANJAITAN, SH.
-      WAKIL KOORD. WIL. II                            SYAFRIZAL FEBRIANTO, SH., M.Hum.
KOORDINATOR MASTER OF CAREMONY :        DIDIT ADHITYA, SH.
KOORDINATOR PENDANAAN/SPONSOR :        PRIO HANDOKO, SH.
-      WAKIL KOORD. WIL. I                              ZULFAKOR, SH.
-      WAKIL KOORD. WIL. II                             AI TIN KUSTINI, SH.
KOORDINATOR PENERIMA TAMU/
REGISTRASI PESERTA                          :        CHAIRUL AMAN, SH.
KOORDINATOR DOKUMENTASI/PERLENGKAPAN        :        ANDREAS WIBISONO, SH.
KOORDINATOR TRANSPORTASI/AKOMODASI               :        SAYUTI, SH.
KOORDINATOR KEAMANAN                  :        BUDI SANTOSO, SH.
WAKIL KOORDINATOR                                   ROMULO NAPITUPULU, SH.
KOORDINATOR HUMAS/PUBLIKASI        :        ZENURI, SH.
WAKIL KOORDINATOR                                   RUDY GUNAWAN, SH.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 November 2011
TTD                                                                       TTD
DJAMHUR, SH.                                                     DEDI SUSANTO, SH.
Ketua Umum                                                           Sekretaris Umum

Rapat dibuka pada pukul : 14.00 WIB oleh Ketua Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) yaitu : Sdr. Djamhur, SH dan selanjutnya Rapat menghasilkan ketetapan dan rencana kegiatan sebagai berikut :
  1. Penetapan Susunan Organizing Committee – OC (terlampir) ;
  2. Susunan Organizing Committee – OC berikut proposal lengkap harus segera dilaporkan kepada Pihak Steering Committee (SC) pada tanggal 25 November 2011 dan harus mendapatkan tanggapan dari Pihak Steering Committee (SC) paling lambat 5 (lima) hari kerja, dengan catatan apabila lewat batas waktu 5 (lima) hari kerja maka Pihak Steering Committee (SC) dianggap menyetujui susunan Organizing Committee – OC berikut Proposal yang diajukan ;
  3. Penetapan Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (Forkom KAAI) sebagai inisiator dan katalisator Kongres Advokat Seluruh Indonesia dan penetapan Sekretariat Organizing Committee – OC di Jalan Kelapa Gading III No. 5, RT. 010 RW. 001, Kelurahan : Kramat Jati, Kecamatan : Kramat Jati, Cililitan Besar – Jakarta Timur 13510. Telp. : 021-8015420 ; Faximile : 021-8011899 ; Email :        oc-forkomkaai@yahoo.com ;
  4. Pembukaan Rekening Bank Organizing Committee – OC yaitu atas nama : Forkom KAAI pada hari Senin tanggal 28 November 2011 ;
  5. Penetapan sumber pendanaan Kongres yang berasal dari :
5.1.       Sponsor dari pihak perusahaan ;
5.2.       Donatur dari rekan-rekan Advokat ;
5.3.      Biaya Partisipasi dari Peserta Kongres yang ditetapkan Rp 200.000,-                           /orang peserta.
 NOTE :   -  Dana dari Pihak Sponsor dan Donatur diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 15
Januari 2012.
-    Dana Partisipasi Peserta Kongres diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 31
Januari 2012.

6. Pemberian Dana untuk keperluan Kongres harus melalui transfer ke rekening Organizing  Committee – OC dan semua Proposal berikut surat-surat keluar dan masuk harus tercatat melalui Sekretaris Umum ;

7. Penetapan waktu pelaksanaan Kongres yaitu : pada hari Sabtu, tanggal 04 Februari – hari Minggu, tanggal 05 Februari 2012 ;

8.Tempat pelaksanaan Kongres : HOTEL GRAN MULIA SENAYAN GRAND BALL ROOM LANTAI DASAR ;

9. Apabila ada perubahan jadwal maupun tempat pelaksanaan Kongres akan diinformasikan lebih lanjut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal pelaksanaan tentative ;

10.  Kriteria-kriteria sebagai peserta Kongres :

10.1.    Advokat dari seluruh Indonesia yang telah memiliki Kartu Advokat dari 11 (sebelas) organisasi Advokat anggota Konsorsium yang tergabung dalam Steering Committee (menunjukan dan menyerahkan fotocopy identitas Advokat) ;

10.2.    Peserta membawa bukti transfer partisipasi biaya Kongres ke rekening Organizing Committee – OC sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) dengan mencatat : Nama Peserta ditulis jelas/lengkap, kota asal, pada saat registrasi peserta berikut melampirkan 1 (satu) helai fotocopy identitas (KTP/SIM/Passport yang masih berlaku) ;

10.3.    Mentaati tata tertib Kongres dan seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh Organizing Committee – OC.

11. Pihak Instansi / Lembaga Negara / Pemerintahan yang akan diundang untuk menghadiri Kongres Advokat ini adalah :

11.1.    Ketua DPR-R.I.
11.2.    Presiden R.I.
11.3.    Ketua Mahkamah Agung R.I. (MA-R.I.).
11.4.    Ketua Mahkamah Konstitusi R.I. (MK-R.I.).
11.5.    Ketua Komisi Yudisial (KY).
11.6.    Ketua Komisi Ombudsman R.I.
11.7.    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
11.8.    Kejaksaan Agung R.I. (Jaksa Agung).
11.9.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
11.10. Menteri Hukum dan H.A.M R.I.

12. Tema Kongres Advokat : “melaksanakan amanat amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 secara murni dan konsekuen untuk pelaksanaan KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA demi mewujudkan Organisasi Advokat yang bersifat konsisten, solid, dan kredibel” ;

13. Tujuan dari Kongres Advokat :

13.1.    Kongres Advokat Seluruh Indonesia ini sebagai suatu ajang kebersamaan dalam bidang profesi Advokat yang menghendaki adanya iklim baru yang bersifat kondusif dan tidak mempunyai kepentingan tertentu, menonjolkan egosentrum dan termasuk kolegalisme antar Pemimpin dan Pengurus Organisasi Advokat, melainkan lebih pada asimilasi dan agregasi kepentingan bersama dalam hal memperkuat disposisi Organisasi Advokat yang solid, akuntabilitas, kredibilitas, dedikatif, dan reputatif, dimata dunia Advokat dalam skala nasional maupun Internasional yang bertolok-ukur dari kapasitas secara kualitas maupun kuantitas.

13.2.    Kongres Advokat sebagai ajang kompetisi profesionalisme yang perlu beradaptasi diantara semua anggota Advokat dari masing-masing Organisasi Advokat yang saat ini terpecah-pecah dan terblokade dalam kevacuman parsialitas, akibat adanya degradasi moralitas, diskriminasi status sosial, yang “prima faci” kepentingan kelompok tertentu dan hendak memecah-belah persatuan dan kesatuan profesi Advokat secara sistematis.

13.3.    Membenahi profesi Advokat secara konsisten dan konsekuen guna memberikan kontribusi yang bersifat aktif positif dalam rangka mewujudkan suatu Organisasi Advokat Indonesia yang profesional, dan sanggup untuk menciptakan reputasi dan debut Internasional, tanpa merasa disaingi oleh arus global Advokat Asing yang akan masuk dan bersaing dalam dunia profesionalisme Advokat di Indonesia. Oleh sebab itu, paling tidak, persiapan secara mentalitas, psikologis, dan interdisiplin ekspertis perlu diwadahi dalam Kongres Advokat ini.

14. Hasil-hasil yang diharapkan dari Kongres Advokat :

14.1.    Untuk mencapai penggalangan kesatuan dan persatuan eksistensi Advokat yang terwadahi dalam satu Wadah Tunggal seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1), yakni satu wadah tunggal konsorsium dari berbagai Organisasi Advokat yang eksis sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, atau disebut “Nobility Council” (Dewan Kehormatan Profesi Advokat) dari Advokat untuk Advokat kepada Advokat, dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan menjaga reputasi kehormatan dari Advokat itu sendiri.

14.2.    Mencari solusi yang terbaik atas konflik dan terpecahnya Organisasi Advokat yang terjadi sejak tanggal 30 Mei 2008, dengan pernyataan mundurnya Organisasi Advokat IKADIN, HAPI, IPHI, dan APSI, yang menyatakan keluar dari PERADI, telah menjadi dilematika tersendiri bagi kepentingan para Advokat muda baru tanpa terkecuali dari Organisasi Advokat manapun mereka berasal yang sekarang ini eksis, khususnya untuk pelaksanaan pengambilan SUMPAH ADVOKAT BARU berkaitan dengan diterbitkannya Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/3553/OT.01.2/VII/2011 (tanggal 29 Juli 2011) yang disampaikan kepada Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (Forkom: KAAI) dengan segala akibat hukumnya yang wajib diselesaikan bersama.

14.3.    untuk memperbaiki sistem kinerja Advokat Indonesia, khususnya menyangkut profesionalisme dan prinsip-prinsip dasar yang terbesit di dalam Undang-Undang Advokat serta wajib untuk dipatuhi dan dijalankan dengan penuh tanggungjawab moral, dan tanpa mengabaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan serta proporsionalitas dari profesi Advokat itu sendiri, dengan segala konsekuensi logis rasionalnya menurut ketentuan hukum dan Kode Etik Profesi yang berlaku umum.

14.4.    Melakukan rekonsiliasi nasional Advokat Indonesia yang telah ter-bias-kan dari kesalahtafsiran dan kesalahartian manifestasi Wadah Tunggal Organisasi Advokat yang telah salah kaprah selama ini, sehingga maksud dari Pasal 28 ayat (1) UU Advokat itu wajib didudukkan dalam kategori “Nobility Council” yang menjadi satu bagian tidak terpisahkan dengan konsorsium dari 11 (sebelas) Organisasi Advokat yang para pengurusnya wajib duduk dalam pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Advokat demi untuk kepentingan bersama.

14.5.    Untuk mencapai Sasaran Kongres Advokat ini, dibutuhkan sikap “legowo” dan “lapang dada” untuk menerima semua masukkan (in put) sesuai mekanisme dan norma demokrasi anggota Advokat melalui proses audience one man one vote, berdasarkan kepercayaan dari Anggota untuk Anggota kepada anggota Advokat sendiri, untuk menentukan masa depannya terhadap pendelegasian tugas kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang disebut “Nobility Council” untuk mengawasi dan menertibkan tindakan pelanggaran hukum maupun Kode Etik Profesi Advokat terhadap kesalahan yang dilakukan para Advokat yang bernaung dalam masing-masing Konsorsium Organisasi Advokat yang wajib mengawasinya.

15. Susunan dan Meteri Acara Kongres akan disusun dan ditetapkan kemudian.

16. Penyebaran pemberitaan dan informasi mengenai Kongres Advokat ini akan dilakukan melalui : internet, media massa, media elektronik, rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Papan Pengumuman baik melalui instansi (Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan yang ada di Indonesia, Kejaksaan Agung, Seluruh jajaran Kejaksaan yang ada di Indonesia, Kepolisian R.I, seluruh jaringan Kepolisian yang ada di Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dsb.).

17. Biaya Operasional dari jalannya kegiatan Kongres Advokat akan dikeluarkan oleh Bagian Keuangan dan akan dicatat oleh Bendahara Umum dari Organizing Committee (OC), dan dana yang masuk dari Sponsor, donatur maupun peserta semuanya akan dilaporkan secara berkala setiap minggunya kepada dan disetujui oleh Ketua Umum yang selanjutnya akan disampaikan kepada Steering Committee (SC) maupun kepada para Sponsor, donatur dan peserta secara jelas, terbuka dan transparant.

18. Hal-hal lain yang belum dibahas dalam rapat ini dan hasil yang telah dicapai selanjutnya akan dilakukan dan akan dibahas pada rapat selanjutnya pada hari : Jum’at tanggal 02 Desember 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Organizing Committee (OC), di Jalan Kelapa Gading III No. 5, RT. 010 RW. 001, Kelurahan : Kramat Jati, Kecamatan : Kramat Jati, Cililitan Besar – Jakarta Timur 13510. Telp. : 021-8015420 ; Faximile : 021-8011899 ; Email : oc-forkomkaai@yahoo.com ;

Setelah tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas, maka Sdr. Djamhur, SH selaku pimpinan Rapat pada Pk. 16.30 WIB mengakhiri Rapat dan menutup Rapat Panitia Kongres Advokat ini.

Demikian, notulensi Rapat ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI ini dibuat oleh saya, Dedi Susanto, SH, selaku Sekretaris Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) bertempat di Jakarta (Lapangan Tembak Perbakin Senayan) pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dengan dihadiri oleh Rekan-rekan Advokat (data terlampir) yang telah bersedia dan akan berkomitmen penuh menjalankan tugasnya selaku bagian dari ORGANIZING COMMITTEE (OC).

Jakarta, 25 November 2011

Mengetahui/Menyetujui,                                                                  Notulen,              

DJAMHUR,SH                                                                                    DEDI SUSANTO, SH
Ketua Umum                                                                                                Sekretaris Umum
sumber : https://www.facebook.com/groups/272281682810598/doc/285178258187607/
 
Copyright © 2011. Kantor Pengacara / Advokat di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger