tag:blogger.com,1999:blog-27751343132783027502024-02-20T09:01:06.415+07:00Kantor Pengacara / Advokat di KudusAbu Laes, SH & RekanUnknownnoreply@blogger.comBlogger15125tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-2615063409941459342018-11-14T21:11:00.001+07:002018-11-14T21:11:16.584+07:00Bandeng Presto Pak Abu<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJgSmP8-taBbHKbyJ3iIliBNFplYV-SuViz99ibDmpSOLUfqxMrzXXhIlu4AgTWUL_oW3W4Uw0Ey9MLGnUrtyckq9bANHBiJygdW7hQ1mf5taJXwog4KK4v1wPPAniulNQUsdeyEt6_ik/s1600/Presto.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="501" data-original-width="700" height="456" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJgSmP8-taBbHKbyJ3iIliBNFplYV-SuViz99ibDmpSOLUfqxMrzXXhIlu4AgTWUL_oW3W4Uw0Ey9MLGnUrtyckq9bANHBiJygdW7hQ1mf5taJXwog4KK4v1wPPAniulNQUsdeyEt6_ik/s640/Presto.jpg" width="640" /></a></div>
<br /></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-51977176703165765092012-10-23T20:59:00.004+07:002017-11-07T19:33:48.650+07:00Febri Diansyah: Eksaminasi Publik, Metode Penting Mengawal Kasus Korupsi<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=2775134313278302750" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrZKSVZyYLLsQN3qdffVE5tuCOwUW6ePYEYg_De9G2IChydi_Ccvh_kr8_Ji6zUHPBatdFNBKcmpCt7AlYZVK6eJh7gCG__5uPdaCW7peHA7qZUcLcuGTXL5I1RM_XFsJ8R04uI-XWkz0/s1600/Keadilan+2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="450" data-original-width="750" height="192" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrZKSVZyYLLsQN3qdffVE5tuCOwUW6ePYEYg_De9G2IChydi_Ccvh_kr8_Ji6zUHPBatdFNBKcmpCt7AlYZVK6eJh7gCG__5uPdaCW7peHA7qZUcLcuGTXL5I1RM_XFsJ8R04uI-XWkz0/s320/Keadilan+2.jpg" width="320" /></a></div>
<h1 class="entry-title">
</h1>
<br />
<div>
ANTIKORUPSI.ORG – Jum’at, 5 Oktober 2012</div>
<span style="font-size: large;">Penanganan kasus tindak pidana korupsi, terutama di tingkat
pengadilan pertama, seringkali tak memuaskan hati. Ada banyak kasus
ketika hakim menjatuhkan vonis rendah, tak sebanding dengan kejahatan
yang dilakukan terdakwa. Terlebih, ada sejumlah koruptor yang divonis
bebas.</span><br />
<span style="font-size: large;">Masyarakat, sesungguhnya, memiliki kesempatan untuk mengawal
penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum. Salah satunya,
melalui eksaminasi publik atas putusan pengadilan.</span><br />
<span style="font-size: large;">Sepanjang tahun 2011, ICW telah melakukan eksaminasi terhadap 20
putusan hakim terhadap terdakwa korupsi. Beberapa diantaranya kini telah
diganjar hukuman lebih tinggi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung,
seperti Bupati Lampung Timur Satono yang divonis 15 tahun penjara,
setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.</span><br />
<span style="font-size: large;">“Ini salah satu metode penting yang bisa dikembangkan oleh
jaringan,” terang peneliti Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, Kamis
(10/4/2012).</span><br />
<span style="font-size: large;">Berikut petikan wawancara redaksi www.antikorupsi.org dengan Febri Diansyah:</span><br />
<span style="font-size: large;"><i>Sejumlah putusan MA sesuai dengan hasil eksaminasi ICW. Apakah bisa dikatakan metode ini berhasil?</i></span><br />
<span style="font-size: large;">Ya, artinya memang hasil eksaminasi ICW yang mengatakan yang
bersangkutan bersalah itu sama dengan pendapat Mahkamah Agung. Ini salah
satu metode penting yang bisa dikembangkan oleh jaringan, dengan syarat
ada akses keterbukaan di pengadilan. Karena modal utama untuk melakukan
eksaminasi adalah dokumen putusan sidang, dan bila ada, rekaman sidang.</span><br />
<span style="font-size: large;"><i>Sebagai bentuk pengawasan publik, siapa yang berhak melakukan eksaminasi?</i></span><br />
<span style="font-size: large;">Publik bisa siapapun. Akan tetapi Majelis Eksaminiasi harus terdiri
atas orang-orang yang memenuhi kualifikasi, yang memahami hukum. Harus
ada orang yang berlatar belakang hukum, tapi tidak harus semuanya.
Ketika melakukan eksaminasi terhadap perkara yang berkaitan dengan
keuangan negara, maka harus ada ahli keuangan negara. Jika kasus korupsi
menyangkut barang dan jasa, perlu ada auditor. Terkait persoalan
tambang, misalnya, juga harus ada orang yang berkompeten di bidang
pertambangan. Intinya, harus ada kompetensi terhadap bidangnya.<br /><i><br />
Bagaimana metodenya?</i></span>
<br />
<span style="font-size: large;">Yang pasti, metode yang digunakan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.</span><br />
<span style="font-size: large;">Hal pertama yang menjadi syarat adalah ada dokumen yang dianalisis,
yakni berkas putusan pengadilan. Ini merupakan dokumen publik, dan
menurut UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat
boleh mengakses berkas putusan pengadilan.</span><br />
<span style="font-size: large;">Kedua, orang yang melakukan eksaminasi harus berkualifikasi di bidangnya.</span><br />
<span style="font-size: large;"><i>Bagaimana tahapannya?</i></span><br />
<span style="font-size: large;">Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, proses analisis putusan oleh masing-masing anggota Majelis Eksaminasi.</span><br />
<span style="font-size: large;">Kedua, seluruh anggota tim harus membuat anotasi, yakni catatan
terhadap putusan yang dieksaminasi. Hasil analisis itu dibawa ke dalam
diskusi terbatas, FGD, untuk diadu semua pendapat itu. Tidak hanya oleh
anggota majelis eksaminasi tapi juga oleh orang yang ahli di bidang itu.
Diskusi antara majelis eksaminasi untuk perumusan kesimpulan dan
temuan-temuan.</span><br />
<span style="font-size: large;"><i>Setelah dirumuskan, dibawa kemana?</i></span><br />
<span style="font-size: large;">Diserahkan ke Kejaksaan, karena jaksa penuntut umum yang akan
melakukan banding di proses Kasasi ketika ada vonis bebas. Untuk vonis
bersalah, hasil eksaminasi diserahkan ke penyidik. Dan yang paling
penting, hasil eksaminasi itu diserahkan ke pengadilan atau ke Mahkamah
Agung yang menangani perkara tersebut.</span><br />
<span style="font-size: large;">Tentu saja hakim tetap harus independen, tapi kita sebagian masyarakat berhak memberikan pendapat, melakukan pengawalan.</span><br />
Sumber <span style="color: red;">: http://antikorupsi.org/new/index.php?option=com_content&view=article&id=20534&lang=id</span></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-60776711037850372902012-10-23T20:56:00.000+07:002012-10-23T20:56:31.155+07:00Ketua DPRD Jawa Tengah Dituntut 7,5 Tahun Penjara<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<h1 class="title">
<span style="font-size: large;"><br /></span></h1>
<div class="zoom-font">
<span style="font-size: large;"><br /></span>
</div>
<div class="renggang">
</div>
<span style="font-size: large;"><span style="color: #666666;"><strong>TEMPO.CO</strong></span>, <span style="color: #666666;"><strong>Jakarta</strong></span>
- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Jawa Tengah, Murdoko, 7 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa korupsi
dana kas daerah Kendal itu didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.
<br /><br />"Menuntut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah dengan melakukan korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut," ujar Jaksa Riono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Oktober.<br /><br />Riono
mengatakan, fakta persidangan membuktikan perbuatan Murdoko memenuhi
unsur Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64
Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. <br /><br />Unsur-unsur tersebut yakni melawan
hukum, memperkaya diri sendiri, dilakukan bersama-sama, merugikan
negara, serta perbuatan pidana berlanjut. "Terdakwa juga harus tetap
ditahan," ujar Riono. <br /><br />Murdoko, yang juga politikus dari PDI
Perjuangan, didakwa bersama-sama dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy
Boedoro, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006,
Warsa Susilo, memperkaya diri sendiri. Perbuatannya merugikan daerah
Kendal sebesar Rp 4,75 miliar. <br /><br />Murdoko dituding memperkaya diri
sendiri menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun
anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah
Jateng. Modusnya memindahkan kas DAU Kendal di BPD ke BNI Cabang
Karangayu, Semarang secara bertahap untuk kepentingan pribadinya.<br /><br />Andi
Suharlis, jaksa penuntut lainnya, menjelaskan pemindahan dana kas
daerah itu dilakukan bertahap, yakni Rp 5 miliar serta Rp 25 miliar.
Belakangan Murdoko meminjam duit yang sudah dipindahkan itu secara
bertahap pula, yakni Rp 3 miliar, Rp 900 juta, Rp 850 juta, dan Rp 1
miliar. <br /><br />"Pemindahbukuan adalah upaya mempermudah penggunaan dana untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujarnya. <br /><br />Menurut
jaksa Andi, alasan Murdoko tidak pernah meminta uang melalui Warsa
Susilo, begitu pula mengaku tidak mengetahui transfer duit ke
rekeningnya, tidak memiliki nilai pembuktian karena tidak didukung alat
bukti. <br /><br />"Keterangan terdakwa tidak masuk akal dan tidak sesuai
dengan fakta persidangan," ujarnya. Riono menambahkan, Murdoko tidak
dibebani uang pengganti karena uang pengganti sudah dibayar oleh Hendy
yang juga kakak kandungnya. Adapun Murdoko tampak tegang ketika
mendengarkan tuntutan kepadanya. <br /><br />Mengenakan baju batik berpadu
biru cokelat, ia memegangi gagang kursi yang didudukinya dengan erat.
"Saya akan mengajukan pleidoi sendiri dan penasihat hukum," ujarnya saat
hakim memintanya bersikap terhadap tuntutan tersebut.</span><br /> <br /><strong>TRI SUHARMAN</strong></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-74294896848389117712012-10-23T20:53:00.001+07:002017-11-07T19:35:15.788+07:00Belasan Kasus Korupsi Mangkrak di Kejati Jateng<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=2775134313278302750" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyhvFlRUPhOqVyjVvvo0xFsKWtFJEfe4ocg0pz9Ar4QfXd_plBoocsnfagsN_dAFao60gQfH5Wmxp6Irip3W2VLbjghuFctbp_tdoTOVrQOXZqrHhjoKjTlvAwcoSiOXeEXTfbX5ht72c/s1600/Keadilan+3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="201" data-original-width="251" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyhvFlRUPhOqVyjVvvo0xFsKWtFJEfe4ocg0pz9Ar4QfXd_plBoocsnfagsN_dAFao60gQfH5Wmxp6Irip3W2VLbjghuFctbp_tdoTOVrQOXZqrHhjoKjTlvAwcoSiOXeEXTfbX5ht72c/s1600/Keadilan+3.jpg" /></a></div>
<h1 class="f28">
</h1>
<div style="clear: right; float: right; margin-right: -20px; padding-bottom: 10px; padding-bottom: 20px; padding-left: 20px; width: 300px;">
<ins style="border: none; display: inline-table; height: 250px; margin: 0; padding: 0; position: relative; visibility: visible; width: 300px;"><ins id="aswift_1_anchor" style="border: none; display: block; height: 250px; margin: 0; padding: 0; position: relative; visibility: visible; width: 300px;"></ins></ins></div>
<b>TRIBUNNEWS.COM SEMARANG,-</b>
Belasan kasus korupsi di Jawa Tengah bertahun-tahun mangkrak di
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) hingga saat ini. Nilainya
masing-masing kasus itu tidak sedikit melainkan miliaran rupiah. Hal
itulah yang mengemuka saat tiga lembaga anti korupsi yaitu Komite
Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), YAPHI
Solo, dan Pusoko Klaten ketika beraudiensi dengan pihak Kejati Jateng,
Senin (9/7/2012/) siang.<br />
Ketua Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto
memberikan 15 data kasus korupsi yang hingga sekarang tidak jelas
perkembangan kasusnya. Ia membagi 15 kasus itu menjadi beberapa kategori
antara lain korupsi kepala daerah, korupsi APBD, korupsi Buku Ajar,
korupsi Bansos dan korupsi pengadaan alat. Dalam audiensi itu dengan
keras ia mempertanyakan profesionalitas kejati jateng.<br />
"Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya
Lawu Asri (GLA) senilai Rp.15M yang diduga melibatkan Bupati Karanganyar
Rina Iriani dan sudah tersangka juga sekarang sampai mana?" tanya Eko
kepada pelaksana harian (plh) Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati
Adhi Prabowo di lantailima kantor Kejati Jateng, Senin (9/7).<br />
Bukan hanya Bupati Karanganyar yang menjadi pertanyaannya, Kasus
dugaan korupsi penyimpangan Proyek Pembangunan Pasar Kliwon Temanggung
Tahun 2002 – 2003 senilai Rp.2,5M yang diduga melibatkan Wakil Bupati
Temanggung Budiarto juga tidak ada kabarnya. Belum lagi kasus bantuan
sosial yang nilainya mencapai miliaran rupiah semisal Riza Kurniawan
yang merupakan anggota DPRD Jateng dan terlibat dua kasus korupsi baru
ditangani oleh Kejari Mungkid setelah sekian tahun.<br />
Riza kurniawan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bansos Pendidikan
dari Pemprov Jateng TA 2008 senilai Rp.2,1M. Selain itu, saat ini ia
juga diduga terlibat kasus hibah KONI yang bernilai ratusan juta rupiah.
Yang ia soroti lainnya adalah kasus studio mini pemprov jateng senilai
RP 2 M yang lokasi studionya berseberangan dengan kantor Kejati Jateng
seolah tidak ada penyelesaian.<br />
"kejati ini kayak lihat semut di seberang kelihatan tapi gajah di
pelupuk mata engga kelihatan. Saya dengar masih nunggu audit lagi, lah
bukannya yang pertama sudah ada hasil audit?" tanyanya lagi.<br />
Koordinator Biro Advokasi YAPHI Solo, Yusuf Suramto juga
mempertanyakan kasus relokasi bengawan solo senilai Rp 900 juta serta
korupsi buku ajar Wonogiri yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam
kasus buku ajar Wonogiri pemaksa pengadaan yaitu anggota DPRD Wonogiri
sama sekali tidak diselidiki lebih dalam serta bupatinya yang turut
'memaksa' pengadaan buku ajar.<br />
Adapun ketua LSM Pusoko Klaten Nikodimus mempertanyakan kasus
pengadaan tanah SMK Negeri Bayat dan SMK Negeri Tulung yang selesai pada
2008 namun pada 2010 muncul berita acara pengadaan tanah. Semua pejabat
yang tidak tahu pun turut disuruh tanda tangan surat administrasi yang
seharusnya sudah dibuat pada 2008. Sebuah proses administrasi yang
menurutnya janggal karena tahun anggaran untuk pengadaan sudah lewat dua
tahun.<br />
Selain itu ia juga mencari kabar terkait kasus dukcapil yang pada
2008 telah memanggil 14 pejabat tetapi mendadak kabarnya menghilang. Ia
juga mempertanyakan dana gempa yang ternyata kejati belum mengetahui
perihal kasus tersebut. Dalam audiensi itu total ada 20 kasus yang
dipertanyakan oleh para lembaga anti korupsi tersebut. Dalam waktu
dekat, ketiga pihak itu akan melakukan audiensi untuk memastikan tindak
lanjut dari audiensi kemarin.(bbb)</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-70719920715869406412012-06-24T14:30:00.000+07:002017-11-07T19:36:52.230+07:00Sistem Pendidikan Polisi Buruk<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrZKSVZyYLLsQN3qdffVE5tuCOwUW6ePYEYg_De9G2IChydi_Ccvh_kr8_Ji6zUHPBatdFNBKcmpCt7AlYZVK6eJh7gCG__5uPdaCW7peHA7qZUcLcuGTXL5I1RM_XFsJ8R04uI-XWkz0/s1600/Keadilan+2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="450" data-original-width="750" height="192" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrZKSVZyYLLsQN3qdffVE5tuCOwUW6ePYEYg_De9G2IChydi_Ccvh_kr8_Ji6zUHPBatdFNBKcmpCt7AlYZVK6eJh7gCG__5uPdaCW7peHA7qZUcLcuGTXL5I1RM_XFsJ8R04uI-XWkz0/s320/Keadilan+2.jpg" width="320" /></a></div>
<br /><br />
<a href="https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=2775134313278302750" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><br />
<br />
<div class="kategori">
Rabu, 18 Januari 2012 pukul 16.30 WIB <b>|</b> Kategori <a href="http://sapulidinews.com/nasional/">Nasional</a><a href="http://sapulidinews.com/nasional/?news=pendidikan">Pendidikan</a></div>
<div class="picDiv dpright">
<div align="left" class="dvfrontfoto">
<img class="frontfoto" src="http://sapulidinews.com/pictures/Sistem_Pendidikan_Polisi_Buruk.jpg" /><br />
<br />
<br />
Ilustrasi</div>
</div>
<b>Jakarta (SAPULIDI News)</b> – Banyaknya kasus-kasus yang
membuat ada benturan antara aparat kepolisian dengan warga, merupakan
indikasi buruknya sistem rekruitmen. Hal tersebut dikatakan Ketua
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Rabu (18/1).<br />
Awal tahun 2012 ini saja, kata Dia, sudah ada empat warga yang ditembak
polisi. Sedangkan IPW, mencatat pada tahun 2011, ada 98 orang yang
ditembak polisi dan 18 orang di antaranya tewas."Aksi arogan dan
represif polisi ini tidak terlepas dari buruknya sistem rekrut dan
pendidikan dasar kepolisian di negeri ini,"katanya.<br />
Neta menambahkan, kader polisi hanya dididik tiga bulan di Sekolah
Polisi Negara (SPN). Padahal pendidikan dasar TNI saja enam
bulan."Kursus salon kecantikan minimal enam bulan. Artinya, sistem
pendidikan Polri lebih buruk dari sistem pendidikan salon
kecantikan,"ujar Neta seperti ditulis dalam rilisnya.<br />
Selain tiu, kata Neta, sistem Pendidikan di SPN ini, tentu sangat
memprihatinkan, karena hanya melahirkan kader polisi yang tidak siap
menjadi polisi serta rendah intelektual. Efeknya, lanjut dia,
polisi-polisi tersebut cenderung berkompensasi dengan sikap arogan dan
represif saat berhadapan dengan masyarakat.<br />
IPW, lanjut dia, berharap Mabes Polri dan Lemdiklat Polri serius
membenahi sistem pendidikan kepolisian. Dengan cara menerapkan
pendidikan gratis di Polri tanpa suap dan pungli. Lalu, pendidikan
berkompetensi, serta sertifikasi untuk penyidik.(red)</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-77314679764246103872012-06-24T14:23:00.000+07:002012-06-24T14:23:11.788+07:00Komisi III: Polisi yang Menjebak Warga dengan Narkoba Harus Dihukum<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<h1 class="l_blue2_detik">
<span style="font-size: small;"><strong>Jakarta </strong>
Komisi III DPR merespon dugaan kasus penjebakan narkoba oleh
polisi. Petugas yang melakukan penyalahgunaan wewenang harus dilaporkan
dan dihukum.</span><br /> </h1>
<div class="leftside">
<div class="banner_inside_article">
<div class="googleads">
</div>
</div>
</div>
<br />"Sebetulnya itu polisi menyalahgunakan wewenang. Itu
etika. Perlu ada hukuman. Jadi memang itulah dilema jadi polisi begitu.
Jenderal-jenderal itu cerita anak buahnya menyalahgunakan deskresi.
Harusnya deskresi itu ada dugaan, tidak boleh tidak ada dugaan sama
sekali," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada
wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).<br /><br />Menurut
Tjatur, polisi tak boleh asal merazia. Setiap razia harus dilakukan
karena dugaan kuat atau karena operasi resmi yang digelar bersama-sama.<br /><br />"Polisi
tidak boleh tiba-tiba razia kecuali ada dugaan awal. Nanti kalau tidak
ada namanya deskresi tidak pada tempatnya. Dia harus punya data dan
informasi awal terkait hal itu. Tidak boleh asal tuduh apalagi
menjebak," paparnya.<br /><br />Hukuman dari teguran sampai pemecatan perlu
diterapkan. Agar polisi jera mempermainkan orang tak bersalah. Terutama
yang punya karakter menjebak orang.<br /><br />"Bagaimana kepolisian itu
memberikan attitude kepada anak buahnya di lapangan. Catat namanya,
kasih tahu ke propam atau ke Irwas atau ke Komisi III, kemudian diproses
hukum," tandasnya.<br /><br />Polda Metro Jaya meminta masyarakat tak
sungkan melapor bila ada yang merasa dijebak terkait kasus narkoba. Yang
penting, catat nama petugasnya dan kesatuannya. Kemudian, laporkan saja
ke Propam Polda Metro.<br /><br />"Kalau ada seperti itu, lapor ke Propam,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi
detikcom, Selasa (19/6/2012).<br /><br />Kasus dugaan jebakan narkoba itu
tengah ramai diperbincangkan di dunia maya. Adalah Sherlita Stephanie
atau Lita yang melintas di kawasan Jalan Bangka sekitar pukul 01.30 WIB
dini hari tadi. Dia mengaku sejumlah petugas menghentikan kendaraannya.<br /><br />Entah
bagaimana, dia tiba-tiba dituding memiliki obat-obatan yang disebut
sebagai narkoba. Padahal dia bukan pemakai. Lita bersama temannya baru
pulang dari Kemang menuju kawasan Tebet dan melintas di daerah Bangka.
Hampir 1 jam dia mengalami intimidasi, hingga akhirnya adiknya datang.
Adiknya dengan terpaksa menyebut nama kenalannya di kepolisian. Hingga
kemudian polisi melepaskan Lita dan temannya.<br /><br />
<b> (van/rmd)</b><br />
<b> </b>
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-22795713584492688492012-06-24T14:19:00.001+07:002012-06-24T14:19:08.786+07:00PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="post-header">
</div>
<br />
Oleh : <br />
Ikhwan Fahrojih<br />
Peneliti Hukum pada Pusat Kajian Politik Hukum dan HAM (PK-PHAM)<br />
<br />
Secara umum,fungsi hukum acara pidana adalah untuk membatasi kekuasaan
negara dalam bertindak serta melaksanakan hukum pidana materiil.
Ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dimaksudkan untuk
melindungi para tersangka dan terdakwa dari tindakan yang
sewenang-wenang aparat penegak hukum dan pengadilan.1 Pada sisi lain,
hukum juga memberikan kewenangan tertentu kepada negara melalui aparat
penegak hukumnya untuk melakukan tindakan yang dapat mengurangi hak
asasi warganya. Hukum acara pidana juga merupakan sumber kewenangan bagi
aparat penegak hukum dan hakim serta pihak lain yang terlibat
(penasehat hukum). Permasalah yang muncul adalah “penggunaan kewenangan
yang tidak benar atau terlalu jauh oleh aparat penegak hukum”.2
Penyalahgunaan kewenangan dalam sistem peradilan pidana yang berdampak
pada terampasnya hak-hak asasi warga negara merupakan bentuk kegagalan
negara dalam mewujudkan negara hukum.<br />
<br />
Ciri-ciri negara hukum antara lain (1) Pemerintah dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan
perundang-undangan; (2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
(warga negara); (3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara; dan (4)
Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.3. Di Indonesia, jaminan
perlindungan HAM dituangkan dalam konstitusi maupun peraturan
perundang-undangan termasuk dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). <br />
<br />
Pada hakekatnya, upaya mengimplementasikan HAM ke dalam Undang-undang
tersebut adalah berusaha menempatkan keadilan dan kemanusiaan sebagai
nilai tertinggi sesuai dengan martabat bangsa yang merdeka, untuk itu
harus dijamin pelaksanaannya.4 <br />
Dalam kaitan dengan itu, Bagir Manan mengatakan bahwa keberhasilan suatu
peraturan perundang-undangan bergantung pada penerapan dan
penegakannya. Apabila penegakan hukum tidak berjalan dengan baik,
peraturan perundang-undangan bagaimanapun sempurnanya tidak atau kurang
memberikan arti sesuai dengan tujuannya. Penegakan hukum merupakan
dinamisator peraturan perundang-undangan.5 Penegakan hukum dan
pelaksanaan hukum di Indonesia masih jauh dari sempurna. Kelemahan utama
bukan pada sistem hukum dan produk hukum, tetapi pada penegakan hukum.
Harapan masyarakat untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum masih
sangat terbatas. Penegakan dan pelaksanaan hukum belum berjalan sesuai
dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.6<br />
<br />
Sebagai karya agung bangsa Indonesia, KUHAP telah meletakkan hak-hak
asasi manusia terutama hak-hak tersangka/terdakwa secara memadai. Akan
tetapi dalam perjalanannya, apa yang terangkai secara indah dalam
baris-baris kata dan kalimat dalam pasal-pasal KUHAP tersebut dalam
implementasinya terbukti tidak mampu menghadirkan “penghormatan”
terhadap harkat dan martabat manusia akibat penggunaan kewenangan oleh
aparat penegak hukum secara tidak bertanggungjawab dan terkontrol.
Kewenangan yang hakekatnya dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan
terhadap hak-hak asasi warga negara berubah fungsi menjadi alat penindas
dan penyiksa warga negara yang disangka menjadi pelaku tindak pidana
(tersangka/terdakwa), meski KUHAP telah memberi batasan dengan asas-asas
yang harus dipegang teguh oleh aparat penegak hukum, antara lain : 1)
the legality principle, 2) the presumption of innocence, 3) the rule for
errest and accusation, 4) the rule on detection pending trial, 5) the
minimum rights accorded to accused to prepare his defens, 6) the rule
examination during preliminary investigation and during the trial, 7)
the independence of court of justice and examination in a public trial,
8) the rules on appeal and review against a court decision.7<br />
<br />
Penyalahgunaan kewenangan dalam sistem peradilan pidana terutama banyak
terjadi di tingkat penyidikan dan penuntutan karena pada tingkat ini
tersangka/terdakwa rentan diperlakukan sebagai obyek , penyidikan
misalnya seringkali dilakukan secara kekerasan (violence) dan penyiksaan
(torture),8 bahkan dianggap sebagai pemeriksaan dengan metode yang
telah “mumbudaya”, meskipun telah adanya perubahan sistem KUHAP, yaitu
tidak dikehendakinya suatu pengakuan terdakwa sebagai alat bukti.9
Tentang hal ini sebenarnya KUHAP secara implisit telah mencoba
memberikan perlindungan untuk menghindari perlakukan kasar, kekerasan
dan penyiksaan, misalnya melalui Pasal 52 KUHAP menyatakan bahwa dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau
terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau
hakim. Memori Penjelasan atas Pasal 52 KUHAP ini menyatakan agar supaya
pemeriksaan dapat dicapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang
sebenarnya, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa
takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan-tekanan
terhadap tersangka atau terdakwa. Sedangkan Pasal 117 KUHAP menyatakan
bahwa keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan
tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun. Pasal 52 dan
Pasal 117 ini ada baiknya dikaitkan dengan prinsip universal tentang non
self incremintion dari tersangka/terdakwa (hak tersangka/terdakwa untuk
tidak mempersalahkan dirinya sendiri), sebagaimana tercermin secara
tidak langsung dan implisit sifatnya Pasal 66 KUHAP (tersangka/terdakwa
tidak dibebani kewajiban pembuktian) dan Pasal 189 ayat (3) KUHAP
(keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan bagi dirinya sendiri).10<br />
<br />
Sementara jaminan KUHAP terhadap hak-hak tersangka/terdakwa yang juga
bermaksud melindungi tersangka/terdakwa dari perlakukan yang melanggar
hak asasi manusia, keberadaannya tidak dijunjung tinggi bahkan
diabaikan, antara lain hak untuk segera mendapat pemeriksaan penyidik
(Pasal 50 ayat (1) KUHAP), hak untuk diberitahukan dengan jelas dalam
bahasa yang dapat dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan
kepadanya (Pasal 51 ayat (1) KUHAP), hak untuk memberikan keterangan
secara bebas kepada penyidik (Pasal 52 KUHAP), hak untuk mendapatkan
bantuan juru bahasa (Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 177 ayat (1), hak atas
bantuan hukum (Pasal 54 KUHAP), hak memilih sendiri hukumnya (Pasal 55
KUHAP), hak untuk mengunjungi dan dikunjungi dokter pribadinya (Pasal 58
KUHAP), hak untuk diberitahukan kepada keluarganya atau orang yang
serumah mengenai penanahanan terhadap dirinya (Pasal 59 KUHAP), hak
mendapatkan kunjungan keluarga (Pasal 60 KUHAP), hak untuk berkomunikasi
setiap kali ia memerlukan (Pasal 61 KUHAP), hak untuk tidak disensor
dalam hal ia berkirim atau menerima surat (Pasal 62 ayat (1) KUHAP), hak
untuk tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan (Pasal 66 KUHAP) dan
hak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68 KUHAP) .11<br />
<br />
Sementara di tingkat penuntutan, beberapa bentuk penyimpangan juga
seringkali terjadi, misalnya melepaskan tahanan dengan tujuan mendapat
imbalan, penggelapan barang bukti/barang rampasan, menyimpan barang
bukti yang tidak sesuai tempatnya, menyalahgunakan barang bukti/barang
rampasan, meminta uang, imbalan, atau hadiah dari keluarga terdakwa,
menyalahgunakan wewenang untuk meminta uang/fasilitas kepada terdakwa,
melakukan rekayasa dalam penanganan perkara, adanya KKN dalam penyidikan
perkara, mempetieskan atau tidak menindaklanjuti perkara yang
ditugaskan kepada yang bersangkutan. <br />
<br />
Kewenangan yang juga rentan disalahgunakan oleh penyidik maupun penuntut
adalah kewenangan diskresi12 untuk melakukan Upaya Paksa, misalnya
kewenangan penangkapan, penahanan, penggeladahan penyitaan dan
penghentian penyidikan. Pertimbangan untuk menggunakan kewenangan ini
sangat subyektif tergantung pada kemauan pribadi penyidik maupun
penuntut sehingga membuka peluang penyalahgunaan, penggunaan upaya paksa
pada akhirnya sering tidak berdasar pada pertimbangan kepentingan
mencari kebenaran materiil namun berdasar pada keuntungan yang bisa
didapat oleh penyidik maupun penuntut, akhirnya dapat kita lihat
ketidakadilan terjadi dalam penggunaan kewenangan diskresi untuk
melakukan upaya paksa ini, mereka yang “berkantong tebal” dan memiliki
akses ekonomi-politik berpeluang terbebas dari upaya paksa meski
perbuatannya menimbulkan kerusakan luas, namun tidak bagi kaum yang
tidak mampu baik secara ekonomi maupun politik selalu menjadi sasaran
dari penggunaan upaya paksa oleh penyidik maupun penuntut meski
perbuatannya tidak berdampak luas . Pada akhirnya hukum dilihat oleh
masyarakat terutama mereka yang jauh dari akses ekonomi-politik bukan
sebagai tempat mencari ‘keadilan” namun justru sarangnya “ketidakadilan”
hukum dilihat oleh kaum miskin hanya berlaku bagi mereka namun tidak
berlaku bagi kaum berpunya (the have), adagium yang sering digunakan
untuk mengibaratkan hal ini misalnya “lapor kehilangan kambing, malah
kehilangan sapi”. Pada akhirnya hal ini menyebabkan “krisis kepercayaan”
terhadap hukum dan para penegaknya, bahkan hukum seolah kehilangan
wibawanya, bila hal ini berlangsung lama dan masyarakat merasa mengalami
kebuntuan dalam menemukan saluran untuk mendapatkan keadilan maka akan
potensial memicu lahirnya “peradilan jalanan” (eigenrechting). Untuk
mengatasi persoalan itu, pemberdayaan hukum bagi masyarakat miskin
(Legal empowering for the poor) menjadi penting keberadaannya agar
mereka memahami hak-hak hukum yang telah dijamin dalam peraturan
perundang-undangan sehingga dapat berdiri sejajar dengan aparat penegak
hukum yang seringkali atas nama hukum justru melanggar hukum dan hak-hak
masyarakat.<br />
<br />
Persoalannya juga KUHAP tidak mengatur tentang akibat hukum bila
penyidikan/ penuntutan dilakukan secara menyimpang, khususnya bila
dilakukan dengan kekerasan (violence) dan penyiksaan (torture) yang
sangat mempengaruhi secara phisik dan phisikis, apakah alat bukti yang
diperoleh dengan cara demikian dianggap sah sebagai alat bukti di
Pengadilan. Pada negara-negara anglo saxon, seperti halnya Amerika
Serikat dan Inggris, suatu perolehan pembuktian secara sah berkaitan
dengan Exclusionary Rules, yaitu suatu aturan yang berlaku umum
berisikan larangan penggunaan alat bukti yang diperoleh penyidik secara
tidak sah dan melanggar undang-undang 13. Di Amerika Serikat, validitas
atau tidaknya suatu pembuktian yang diperoleh secara tidak sah itu
dikembangkan oleh US Supreme Court (Mahkamah Agung Amerika Serikat)
dalam bentuk Exclusionary Rules, agar warga negara terhindar dari
tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang.14 Begitu
pula dengan Miranda Case (Miranda vs Arizona tahun 1966), sebagaimana
diungkapkan oleh John Kloter dan Darl L Meier dalam bukunya Criminal
Evidence For Police. Miranda didakwa melakukan tindak pidana di suatu
tempat negara bagian Arizona, tetapi pada saat polisi melakukan
penanangkapan ternyata tidak memberitahukan hak tersangka untuk diam
(Have the right to remain silent) dan mendapat bantuan hukum (right to
have a counsel), sehingga kelalaian pejabat polisi/penyidik itu membawa
konsekuensi terhadap pembebasan terdakwa oleh Mahkamah Agung Amerika
Serikat yang dikenal dengan case law sistemnya. Oleh karena itu kasus
Miranda ini merupakan “peringatan” bagi pejabat penegak hukum untuk
menjalankan kewajibannya terhadap tersangka sesuai aturan undang-undang,
bahkan para penegak hukum, khususnya penyidik, mempergunakan istilah
tersebut sebagai Miranda Warning.15 Sedangkan di Inggris aturan seperti
diatas dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sebagai suatu Judge’s Rules. Di
Indonesia KUHAP hanya memberikan sarana berupa “Pra Peradilan”, namun
lingkup pemeriksaannya sangat terbatas, hanya terhadap keabasahan dari
tindakan penyidik/penuntut dalam melakukan penangkapan, penahanan,
maupun penghentian penyidikan dan penuntutan. Bahkan keabsahan dimaksud
tidak terutama pada tindakan penyidik/penuntut yang melanggar HAM atau
pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa namun hanya bersifat administratif
belaka. <br />
<br />
Lemahnya sistem pengawasan baik internal maupun eksternal dalam tubuh
lembaga kepolisian maupun kejaksaan semakin menyuburkan penyalahgunaan
kewenangan oleh polisi dan jaksa, berbagai bentuk pelanggaran oleh
penyidik maupun penuntut hampir tidak pernah diberikan sanksi hukum yang
tegas. <br />
<br />
<br />
Catatan Kaki :<br />
1. Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan
Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas
Indonesia, Jakarta, 1995, hlm. 25.<br />
2. Kewenangan tersebut antara lain dikenal dengan tindakan Upaya Paksa
dari penegak hukum, yang dalam hal ini melanggar HAM tersangka/terdakwa,
dilakukan dengan kekerasan (violence) dan penyiksaan (torture). baca
Mien Rukmini, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan
Asas Persamaam Kedudukan dalam Hukum, P.T. Alumni, Bandung, 2003, hlm.
6. <br />
3. Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni,
Bandung, 1992, hlm. 29 dalam Mien Rukmini, Perlindungan HAM….., ibid. <br />
4. Bagir Manan, Pembinaan Hukum Nasional, disampaikan untuk kuliah umum
di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 18 Agustus 1997,
hlm. 8 dalam Mien Rukmini, Perlindungan HAM…, ibid, hal. 3. <br />
5. Erman Rajagukguk, Perlu Pembaharuan Hukum dan Profesi Hukum, Pidato
Pengukuhan Sebgai Guru Besar Hukum, Suara Pembaharuan, hlm. 11 dalam
Mien Rukmini, Perlindungan HAM……, ibid.<br />
6. Sebelumnya HIR yang berlaku tidak memperhatikan hak-hak tersangka/terdakwa. <br />
7. Mardjono Reksodiputro, In Commemoration Of Ten Years Of The KUHAP
(1981-1991): An Optimistic Point Of View On The Indonesian Criminal
Justice System And Its Administration, Joint Seminar Indonesia-Japan On
Comptemporary Problem In The Field od The Criminal Justice And Its
Administration, Jakarta, 20-24 January 1992.<br />
8. Meski UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP tidak lagi menggunakan asas
inkuisitor namun telah menggunakan asas akuisator (karena pengakuan
terdakwa tidak lagi menjadi alat bukti yang sah), namun dalam prakteknya
tersangka/terdakwa banyak mendapatkan ancaman baik mental maupun fisik
agar mengakui perbuatannya. <br />
9 Indriyanto Seno Adji, Penyiksaan dan HAM Dalam Perspektif KUHAP, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1998, hlm. 4.<br />
10. KHN-SETRA HAM UI, Akses ke Peradilan, Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 2003, hlm. 23.<br />
11. Moh. Najih mengemukakan syarat penggunaan diskresi, antara lain
diskresi digunakan ketika peraturan yang ada tidak memadai, diskresi
tidak boleh bertentangan dengan kewenangan, diskresi tidak boleh
bertentangan dengan kode etik, dikemukakan dalam diskusi peneliti dengan
nara sumber, di kantor komisi hukum nasional, Jakarta, 12 Januari 2007.
Bandingkan M. Faal, S.H., M.H., Dipl. Es. dalam, Penyaringan Perkara
Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), PT Pradnya Paramita, Jakarta,
1991. ”Diskresi berasal dari kata-kata bahasa Inggris ”discretion” yang
menurut kamus umum yang disusun John M. Echols, dkk., diartikan
kebijaksanaan, keleluasaan. Menurut Alvina Treut Burrow, discretion
adalah ”ability to choose wisly or to judge for oneself” artinya
kemampuan untuk memilih secara bijaksana atau mempertimbangkan bagi diri
sendiri. Sedangkan menurut kamus hukum yang disusun oleh J.C.T.
Simongkir, dkk., diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil
keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya
sendiri. Dengan demikian menurut M.Faal, S.H., M.H., diskresi adalah
suatu kebijaksanaan berdasarkan kekuasaannya (power) untuk melakukan
suatu tindakan atas dasar pertimbangan dan keyakinan dirinya. <br />
<br />
13. K.G. Wijaya, Asas Praduga Tak Bersalah dan Perspektif Perkembangan
Teori Hukum, Makalah pada Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Tanggal 17 Januari 1995 dalam Indriyanto Seno Adji, Penyiksaan dan HAM
dalam Perspektif KUHAP, op. cit, hlm. 28. <br />
14. Paul B Weston & Kenneth M. Wells, The Administration of Justice,
New Jersey: Prentice Hall. 1973, page 50 dalam Indriyanto Seno Adji,
Penyiksaan……, ibid, hlm. 29.<br />
15. K.G. Wijaya, dalam Indriyanto Seno Adji, Penyiksaan dan HAM……., op. cit, hlm. 29.
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-22460961306468261872012-04-24T21:04:00.001+07:002012-04-24T21:06:50.397+07:00PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div align="center">
<b>TATA CARA PELAKSANAAN<br />PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA </b></div>
<div align="center">
<br /></div>
<b>PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA </b><br />
<ol>
<li>Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang
ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Semarang
di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus
dipenuhi :<br />a. Surat Permohonan / Gugatan ;<br />b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); </li>
<li>Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang;</li>
<li>Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;</li>
<li>Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.</li>
<li>Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.</li>
<li>Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Semarang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.</li>
<li>Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan</li>
</ol>
<b>PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING </b><br />
<ol>
<li>Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri Semarang di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa
kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :<br />a. Surat Permohonan Banding;<br />b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);<br />c. Memori Banding </li>
<li>Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;</li>
<li>Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.</li>
<li>Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.</li>
<li>Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon
diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri
setempat untuk mempelajari berkas.</li>
<li>Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding. </li>
<li>Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti. </li>
</ol>
<b>PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI </b><br />
<ol>
<li>Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri Semarang di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa
kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :<br />a. Surat Permohonan Kasasi;<br />b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);<br />c. Memori Kasasi </li>
<li>Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;</li>
<li>Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.</li>
<li>Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.</li>
<li>Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon
diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri
setempat untuk mempelajari berkas.</li>
<li>Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.</li>
<li>Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti. </li>
</ol>
<br />
<span style="font-size: x-small;"><b>Cara lain untuk pendaftaran :</b></span><br />
<span style="font-size: xx-small;"><b>Syarat untuk gugatan :</b></span><br />
<ol>
<li>Surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri</li>
<li>Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )</li>
<li>Pembayaran biaya panjar perkara ke Bank Tabungan Negara ( BTN ) sebesar Rp. 500.000,-</li>
<li>Membayar PNBP sebesar Rp. 30.000,-</li>
</ol>
<span style="font-size: xx-small;"><b>Syarat untuk permohonan :</b></span><br />
<ol>
<li>Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri</li>
<li>Surat kuasa ( apabila menggunakan kuasa hukum )</li>
<li>Membayar biaya panjar ke Bank Tabungan Negara sebesar Rp. 400.000,- dan untuk ijin jual sama adopsi sebesar Rp. 500.000,-</li>
<li>Membayar PNBP sebesar Rp.30.000,-</li>
</ol>
<br />
Alur Perkara
<br />
<table class="contentpaneopen">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" valign="top"><a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_01.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_perkara_perdata_01.jpg" class="jcebox" height="285" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/thumbnails/thumb_perkara_perdata_01.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_perkara_perdata_01.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_01.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><br /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_02.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_perkara_perdata_02.jpg" class="jcebox" height="278" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/thumbnails/thumb_perkara_perdata_02.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_perkara_perdata_02.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_02.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><br /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_03.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_perkara_perdata_03.jpg" class="jcebox" height="267" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/thumbnails/thumb_perkara_perdata_03.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_perkara_perdata_03.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_03.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><br /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_04.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_perkara_perdata_04.jpg" class="jcebox" height="298" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/thumbnails/thumb_perkara_perdata_04.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_perkara_perdata_04.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_04.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><br /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_05.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_perkara_perdata_05.jpg" class="jcebox" height="307" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/thumbnails/thumb_perkara_perdata_05.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_perkara_perdata_05.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_05.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><br /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_06.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_perkara_perdata_06.jpg" class="jcebox" height="326" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/thumbnails/thumb_perkara_perdata_06.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_perkara_perdata_06.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_perdata/perkara_perdata_06.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><br /></a>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<span class="article_separator"> </span><br />
<br />
<div align="center">
<span style="font-size: x-small;"><b>TATA CARA PELAKSANAAN<br />PERMOHONAN PENDAFTARAN<br />HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HaKI )<br />DI PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG</b></span></div>
<ul style="list-style-type: none;">
<li>
<h3>
<span style="font-size: x-small;"><b>I. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN HAK CIPTA ;</b></span></h3>
<ol>
<li>Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Surat Permohonan / Gugatan ;</li>
<li>b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;</li>
<li>c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;</li>
</ul>
</li>
<li>Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;</li>
<li>Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah
Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda
tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;<br />Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 19 Thn. 2002 Pasal 60 dan Pasal 61 yang mengatur tentang Hak Cipta ) ;</li>
<li>Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang ) </li>
<li>Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang ) </li>
<li>Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )</li>
<li>Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )</li>
<li>Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;</li>
<li>Pencatatan dalam buku Regester ;</li>
<li>Lampiran / Contoh :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Tanda Terima ;</li>
<li>b. Penetapan Majelis ;</li>
<li>c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;</li>
<li>d. Bukti biaya / SKUM ;</li>
<li>e. Relaas Panggilan Sidang ;</li>
<li>f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>
<h3>
<span style="font-size: x-small;"><b>II. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN PATEN ;</b></span></h3>
<ol>
<li>Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Surat Permohonan / Gugatan ;</li>
<li>b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;</li>
<li>c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;</li>
</ul>
</li>
<li>Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;</li>
<li>Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah
Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda
tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;<br />Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 14 Thn. 2001 Pasal 120 dan Pasal 121 yang mengatur tentang Paten ) ;</li>
<li>Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang ) </li>
<li>Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang ) </li>
<li>Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )</li>
<li>Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )</li>
<li>Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;</li>
<li>Pencatatan dalam buku Regester ;</li>
<li>Lampiran / Contoh :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Tanda Terima ;</li>
<li>b. Penetapan Majelis ;</li>
<li>c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;</li>
<li>d. Bukti biaya / SKUM ;</li>
<li>e. Relaas Panggilan Sidang ;</li>
<li>f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>
<h3>
<span style="font-size: x-small;"><b>III. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN MEREK ;</b></span></h3>
<ol>
<li>Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Surat Permohonan / Gugatan ;</li>
<li>b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;</li>
<li>c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;</li>
</ul>
</li>
<li>Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;</li>
<li>Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah
Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda
tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;<br />Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 15 Thn. 2001 Pasal 80 yang mengatur tentang Merek ) ;</li>
<li>Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang ) </li>
<li>Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang ) </li>
<li>Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )</li>
<li>Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )</li>
<li>Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;</li>
<li>Pencatatan dalam buku Regester ;</li>
<li>Lampiran / Contoh :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Tanda Terima ;</li>
<li>b. Penetapan Majelis ;</li>
<li>c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;</li>
<li>d. Bukti biaya / SKUM ;</li>
<li>e. Relaas Panggilan Sidang ;</li>
<li>f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>
<h3>
<span style="font-size: x-small;"><b>IV. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN DESAIN INDUSTRI ;</b></span></h3>
<ol>
<li>Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan
beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Surat Permohonan / Gugatan ;</li>
<li>b. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku ;</li>
<li>c. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Semarang ;</li>
</ul>
</li>
<li>Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ;</li>
<li>Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah
Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Semarang, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda
tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Semarang, dan membayar biaya gugatan / SKUM ;<br />Ket : ( Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 31 Thn. 2000 Pasal 39 yang mengatur tentang Desain Industri ) ;</li>
<li>Penetapan Majelis Hakim ; ( Oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang ) </li>
<li>Penetapan Panitera Pengganti ; ( Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang ) </li>
<li>Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ; ( Oleh Ketua Majelis Hakim )</li>
<li>Penunjukan Jurusita Pengganti ; ( Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga )</li>
<li>Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti ;</li>
<li>Pencatatan dalam buku Regester ;</li>
<li>Lampiran / Contoh :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Tanda Terima ;</li>
<li>b. Penetapan Majelis ;</li>
<li>c. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang ;</li>
<li>d. Bukti biaya / SKUM ;</li>
<li>e. Relaas Panggilan Sidang ;</li>
<li>f. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan ;</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>
<h3>
<span style="font-size: x-small;"><b>V. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI HAK CIPTA :</b></span></h3>
<ol>
<li>Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima
bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama
14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 19
Tahun 2002 Pasal 62 tentang HAK CIPTA )</li>
<li>Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah
ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan
dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;</li>
<li>Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 14 (empat belas) hari
sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 19 Tahun 2002
Pasal 63 ayat 1 )</li>
<li>Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan
Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 7
(tujuh) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No.
19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 2 )</li>
<li>Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori
Kasasi; ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3)</li>
<li>Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra
Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah
Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ;( UU RI No. 19 Tahun 2002
Pasal 63 ayat 3 )</li>
<li>Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling
lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ( UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3 ) dengan
persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;</li>
<li>b. Lembar Bukti Setoran ;</li>
<li>c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;</li>
</ul>
</li>
<li>Lampiran / Contoh :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;</li>
<li>b. Bukti biaya / SKUM ;</li>
<li>c. Tanda Terima Kontra Memori ;</li>
<li>d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;</li>
<li>e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;</li>
<li>f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>
<h3>
<span style="font-size: x-small;"><b>VI. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI PATEN :</b></span></h3>
<ol>
<li>Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima
bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama
14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 14
Tahun 2001 Pasal 123 ayat 1 tentang PATEN)</li>
<li>Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah
ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan
dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;</li>
<li>Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 7 (tujuh) hari sejak
tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal
123 ayat 1 da 2 )</li>
<li>Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan
Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2
(dua) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No.
14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 3 )</li>
<li>Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7
(tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; (
UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 5 )</li>
<li>Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra
Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah
Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 14 Tahun 2001
Pasal 123 ayat 5 )</li>
<li>Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling
lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
( UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 6 tentang PATEN ) dengan
persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;</li>
<li>b. Lembar Bukti Setoran ;</li>
<li>c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;</li>
</ul>
</li>
<li>Lampiran / Contoh :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;</li>
<li>b. Bukti biaya / SKUM ;</li>
<li>c. Tanda Terima Kontra Memori ;</li>
<li>d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;</li>
<li>e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;</li>
<li>f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>
<h3>
<span style="font-size: x-small;"><b>VII. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI MEREK :</b></span></h3>
<ol>
<li>Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima
bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama
14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 15
Tahun 2001 Pasal 83 ayat 1 tentang MEREK )</li>
<li>Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah
ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan
dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;</li>
<li>Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 7 (tujuh) hari sejak
tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal
83 ayat 3 tentang Merek )</li>
<li>Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan
Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2
(dua) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No.
15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 4 tentang MEREK )</li>
<li>Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7
(tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; (
UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 5 )</li>
<li>Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra
Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah
Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 15 Tahun 2001
Pasal 83 ayat 5 )</li>
<li>Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling
lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
( UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 6 ) dengan persyaratan dan
kelengkapan sebagai berikut :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;</li>
<li>b. Lembar Bukti Setoran ;</li>
<li>c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;</li>
</ul>
</li>
<li>Lampiran / Contoh :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;</li>
<li>b. Bukti biaya / SKUM ;</li>
<li>c. Tanda Terima Kontra Memori ;</li>
<li>d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;</li>
<li>e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;</li>
<li>f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li>
<h3>
<span style="font-size: x-small;"><b>VIII. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI DESAIN INDUSTRI :</b></span></h3>
<ol>
<li>Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima
bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama
14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan ; ( UU RI No. 31
Tahun 2000 Pasal 41 tentang DESAIN INDUSTRI )</li>
<li>Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah
ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan
dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;</li>
<li>Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 14 (empat belas) hari
sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan ; ( UU RI No. 31 Tahun 2000
Pasal 41 ayat 3 )</li>
<li>Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan
Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2
(dua) hari setelah Permohonan Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI
No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 4 )</li>
<li>Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7
(tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; (
UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 5 )</li>
<li>Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra
Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah
Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera ; ( UU RI No. 31 Tahun 2000
Pasal 41 ayat 5 )</li>
<li>Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling
lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat 5 (lima) pada ( UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 6 )
dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang ;</li>
<li>b. Lembar Bukti Setoran ;</li>
<li>c. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara ( BRI ) ;</li>
</ul>
</li>
<li>Lampiran / Contoh :
<ul style="list-style-type: none;">
<li>a. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi ;</li>
<li>b. Bukti biaya / SKUM ;</li>
<li>c. Tanda Terima Kontra Memori ;</li>
<li>d. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi ;</li>
<li>e. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi ;</li>
<li>f. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi ;</li>
</ul>
<br />
<br />
<br />
Alur Perkara
<br />
<table class="contentpaneopen">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" valign="top"><a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_haki/haki_01.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_haki_01.jpg" class="jcebox" height="298" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_haki/thumbnails/thumb_haki_01.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_haki_01.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_haki/haki_02.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_haki_02.jpg" class="jcebox" height="298" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_haki/thumbnails/thumb_haki_02.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_haki_02.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_haki/haki_03.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_haki_03.jpg" class="jcebox" height="298" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_haki/thumbnails/thumb_haki_03.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_haki_03.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_haki/haki_04.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_haki_04.jpg" class="jcebox" height="298" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_haki/thumbnails/thumb_haki_04.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_haki_04.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_haki/haki_05.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_haki_05.jpg" class="jcebox" height="298" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_haki/thumbnails/thumb_haki_05.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_haki_05.jpg" width="400" /></a>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<span class="article_separator"> </span>
<table border="0"><tbody>
<tr><td colspan="3">Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
<br />
<div style="text-align: center;">
<span style="font-size: x-small;">Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana</span></div>
<ol>
<li>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: x-small;">Surat Permohonan ( pernyataan tidak pernah dipidana kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang diatas meterai Rp.6000 ).</span></div>
</li>
<li>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: x-small;">Foto Copy KTP = 1 lembar.</span></div>
</li>
<li>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: x-small;">Foto Berwarna 4x6 = 2 lembar.</span></div>
</li>
<li>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: x-small;">SKCK / Surat Keterangan dari Kelurahan.</span></div>
</li>
<li>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: x-small;">Foto copy Ijazah terakhir.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: x-small;"> </span>Alur Perkara
<br />
<table class="contentpaneopen">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" valign="top"><a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_pidana/perkara_pidana_01.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_perkara_pidana_01.jpg" class="jcebox" height="329" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_pidana/thumbnails/thumb_perkara_pidana_01.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_perkara_pidana_01.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_pidana/perkara_pidana_02.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_perkara_pidana_02.jpg" class="jcebox" height="267" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_pidana/thumbnails/thumb_perkara_pidana_02.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_perkara_pidana_02.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_pidana/perkara_pidana_03.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_perkara_pidana_03.jpg" class="jcebox" height="255" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_pidana/thumbnails/thumb_perkara_pidana_03.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_perkara_pidana_03.jpg" width="400" /></a> <a href="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_pidana/perkara_pidana_04.jpg" rel="lightbox[]" target="_blank"><img alt="thumb_perkara_pidana_04.jpg" class="jcebox" height="264" src="http://www.pn-semarangkota.go.id/images/stories/alur_perkara_pidana/thumbnails/thumb_perkara_pidana_04.jpg" style="float: left; margin: 5px;" title="thumb_perkara_pidana_04.jpg" width="400" /></a>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<span class="article_separator"> </span>
<br />
<table border="0"><tbody>
<tr><td colspan="3"><br /></td></tr>
</tbody></table>
</div>
</li>
</ol>
</td></tr>
</tbody></table>
</li>
</ol>
</li>
</ul>
</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-79914072065198460452012-04-22T02:11:00.000+07:002017-11-07T19:06:02.483+07:00Berita Hukum Jawa Tengah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="postmeta left">
<h2 class="posttitle">
Kejati Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Besar</h2>
<span class="by"><span class="comments-link"></span></span>
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="wp-caption alignleft" id="attachment_793" style="width: 310px;">
<div class="wp-caption-text">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgb72Um8uZvmX0WrHjI7l1gUdKHqebEZX5bpArX_UfFVGeBNVLOSMLnBBAvoTXY_EOf3XheFfV3zJicalNEby5Hu7P_7ZriPf9CuXaUmsXERD2T9fwv6xGpCd1lcoXNexYemBPhOHiDaYw/s1600/Keadilan+3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="201" data-original-width="251" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgb72Um8uZvmX0WrHjI7l1gUdKHqebEZX5bpArX_UfFVGeBNVLOSMLnBBAvoTXY_EOf3XheFfV3zJicalNEby5Hu7P_7ZriPf9CuXaUmsXERD2T9fwv6xGpCd1lcoXNexYemBPhOHiDaYw/s1600/Keadilan+3.jpg" /></a></div>
Kasus GILA</div>
</div>
<i><b>JO,</b> Semarang</i> – Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jawa Tengah didesak segera menangkap dan memproses empat tersangka kasus
tindak pidana korupsi yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.<br />
“Desakan tersebut kami sampaikan langsung kepada Kepala Kejati Jateng
Bambang Waluyo dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (26/1/2012),”
kata Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Windy Setyawan Putra di Semarang,
Jumat (27/1/2012)<br />
Empat tersangka koruptor yang belum ditangkap tersebut adalah mantan
Bupati Semarang Bambang Guritno, mantan Bupati Temanggung Totok Ari
Prabowo, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Unit Tembalang Any
Utaminingsih, dan Kepala Desa Jatirunggo Indra Wahyudi.<br />
Ia mengatakan, selain mendesak segera ditangkapnya empat koruptor
itu, KP2KKN juga meminta agar kejaksaan menuntaskan belasan kasus
korupsi yang penanganannya tidak jelas dan tidak ada perkembangan. “Ada
15 kasus korupsi yang penanganannya sampai sekarang macet, padahal
penetapan tersangka dari beberapa kasus korupsi itu sudah sejak tiga
atau empat tahun lalu dan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga
mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.<br />
Menurut dia, belasan kasus korupsi yang macet itu terdiri atas
korupsi yang melibatkan kepala daerah, korupsi pengadaan barang dan
jasa, korupsi APBD, korupsi pengadaan buku ajar hingga korupsi bantuan
sosial.<br />
Kasus korupsi yang penanganannya macet adalah kasus korupsi Bupati
Batang Bambang Bintoro, korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu
Asri yang diduga melibatkan Bupati Karanganyar Rina Iriani, kasus
korupsi APBD Kabupaten Wonogiri.<br />
Kemudian, kasus korupsi pengadaan buku ajar di Kabupaten Cilacap dan
Boyolali, kasus korupsi bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kasus
korupsi pembangunan studio mini di gedung Pemprov Jateng, dan kasus
korupsi Bank Jateng.<br />
Terkait dengan macetnya penanganan sejumlah kasus korupsi, Kajati
Jateng Bambang Waluyo yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui hal
tersebut karena ada beberapa kendala yang ditemui dan harus dilihat
kasus per kasusnya.<br />
“Saya berkomitmen dan berjanji akan menuntaskan penanganan sejumlah
kasus korupsi yang ditangani Kejati Jateng dan beberapa kejaksaan
negeri, maksimal Maret 2012,” katanya. – <i>ant/jt-1/bud</i><br />
<br />
<div class="postmeta left">
<h2 class="posttitle">
ARAKK: Indikasi 7 Rekanan Terlibat</h2>
<span class="by"><span class="comments-link"></span></span>
</div>
<a href="http://jatengonline.com/wp-content/uploads/2012/01/suap2.jpg" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="" class="alignleft size-full wp-image-751" src="http://jatengonline.com/wp-content/uploads/2012/01/suap2.jpg" height="151" title="suap2" width="200" /></a><i><b>JO, </b>Klaten</i>
– Pengembalian dana pengadaan buku ajar di Kabupaten Klaten menimbulkan
pertanyaan berbagai kalangan. Penilaian senada juga diungkapkan
Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) Abdul Muslih.
Menurutnya, pengembalian tersebut merupakan indikasi keterlibatan tujuh
rekanan dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar Tahun Anggaran
2003/2004.<br />
“Pengembalian yang dilakukan rekanan merupakan pengakuan secara
langsung terjadinya penyimpangan dalam kasus tersebut,” tandasnya.<br />
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan
Kekayaan Daerah (DPPKAD) Klaten Sartiyasto membenarkan pihak rekanan
telah mengembalikan uang proyek tersebut ke kas daerah melalui Bank
Pemerintah Daerah.<br />
Sartiyasto menjelaskan, uang tersebut dikembalikan oleh tujuh rekanan
pada tanggal 9 September dan 12 September 2011 lalu. Ada tujuh bukti
surat tanda setoran, dari tujuh rekanan, jumlahnya total Rp 2,4 miliar.<br />
“Ketujuh rekanan tersebut masing-masing Penerbit dan Percetakan Intan
Pariwara Rp 367 juta, Sahabat Rp 552 juta, Saudara Rp 316 juta, Prima
Grafika Rp 409 juta, Hafamira Rp 286 juta, UD Perdana Rp 243 juta, dan
UD Putra Sukses Rp 232 juta,” ungkap Sartiyasto. -<i> tml</i><br />
<br />
<br />
<div class="postmeta left">
<h2 class="posttitle">
Anggaran Tata Kota Klaten Dipangkas</h2>
<span class="by"><span class="comments-link"></span></span>
</div>
<a href="http://jatengonline.com/wp-content/uploads/2011/12/klaten.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="" class="alignnone size-full wp-image-83" src="http://jatengonline.com/wp-content/uploads/2011/12/klaten.jpg" height="149" title="klaten" width="200" /></a><br />
<i><b>JO, </b>Klaten</i> – Dalam pembahasan kesepakatan
Kebijakan Umum Alokasi/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS)
APBD 2012 di DPRD Klaten, anggaran penataan kawasan perkotaan dan
penambahan ruang terbuka hijau di Kabupaten Klaten dipangkas Rp 8 miliar
dari dana yang diusulkan sebesar Rp 23 miliar.<br />
“Kesepakatan tentang besarnya anggaran penataan taman kota dan
trotoar itu tertuang dalam kesepakatan KUA/PPAS. Sedangkan draf RAPBD
tahun 2012 baru akan diajukan ke DPRD pada 8 Desember 2011 mendatang,”
kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bambang Sigit
Sinugroho, Minggu (4/12/2011).<br />
Ia menjelaskan, semula, penataan trotoar dan taman kota dianggarkan
sekitar Rp 10 miliar, pembangunan taman kota di lahan seluas 5 hektare
di Kelurahan Gergunung, Klaten Utara yang diajukan Rp 5 miliar, sedang
penataan taman kota di sebelah selatan alun-alun kota dan lokasi eks
gedung bioskop Rita yang dianggarkan Rp 3 miliar.<br />
“Namun, dalam pembahasan penataan trotoar dan taman kota hanya
disetujui Rp 5 miliar, taman kota di Gergunung disetujui Rp 2 miliar
saja, dan penataan taman kota di sebelah selatan alun-alun hanya
disetujui Rp 500 juta,” bebernya.<br />
Sementara pada 2012 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten
akan fokus pada penataan kawasan kota. Selain alokasi dana di atas,
KUA/PPAS juga menyetujui anggaran penataan hutan kota di Kelurahan
Bareng, Klaten Utara, tepatnya di belakang Markas PMI Klaten.<br />
“Penataan lahan seluas 3,2 hektare itu dianggarkan Rp 500 juta.
Sedangkan, tanaman hutan kota akan didanai dengan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Kehutanan. Tak hanya itu, untuk menggiatkan gerakan kebersihan,
ketertiban dan keindahan kota Klaten, Pemkab memberikan bantuan Rp 5
juta untuk 9 di tiap RW di 9 kelurahan di kota,” imbuhnya. – <i>tml</i><br />
<br />
<br />
<div class="postmeta left">
<h2 class="posttitle">
Nekat Relokasi, Bupati Terancam Tipikor</h2>
<span class="by"><span class="comments-link"></span></span>
</div>
<a href="http://jatengonline.com/wp-content/uploads/2012/01/alif-basuki.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img alt="" class="alignnone size-medium wp-image-635" src="http://jatengonline.com/wp-content/uploads/2012/01/alif-basuki-300x215.jpg" height="143" title="alif basuki" width="200" /></a><i><b></b></i><br />
<i><b>JO, </b>Boyolali</i> – Rencana relokasi kantor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kian menuai kontroversi, utamanya
setelah bupati memaksakannya masuk di APBD Tahun Anggaran 2012.
Pendapat berbeda dan bernada miring terus bergejolak, seperti Pusat
Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) pun mengkritisi kebijakan
tersebut.<br />
Bahkan surat himbauan untuk tidak meneruskan proses relokasi sempat
dilayangkan ke Bupati Boyolali. “Surat tertanggal 8 Januari, telah kami
kirim ke Bupati, intinya Bupati untuk tidak meneruskan mega proyek
relokasi kantor Pemkab yang baru,” ujar Alif Basuki, Koordinator
Pattiro, ketika di hubungi JO. Rabu (18/1/2012).<br />
Hal itu dilakukannya, menyusul adanya upaya hukum dari masyarakat
sipil untuk melakukan judicial review ( peninjauan kembali) atas alokasi
anggaran pembangunan kantor kabupaten yang tercantum dalam APBD 2012.<br />
“Apabila program itu tetap ngotot dilaksanakan ketika proses judicial
review berlangsung, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada
proses hukum lainnya,” tambah Alif.<br />
Menurutnya proses pemindahan kantor Bupati Boyolali, hingga kini
masih menyisakan persoalan mendasar dari proses pembangunan Boyolali
pada tahun 2012. Terlihat dari banyaknya penolakan program tersebut
disegala lapisan masyarakat Boyolali, dan itu tidak diperhatikan sama
sekali oleh bupati.<br />
“Bupati telah melanggar kaidah hukum, banyak peraturan undang-undang
maupun perda yang bertentangan dengan ambisi Bupati untuk melakukan
relokasi kantor Pemkab,” katanya. “Kalau toh nekat, meneruskan rencana
relokasi. Bupati harus segera membenahi aspek-aspek hukum yang
bertentangan, jika tak ingin kesulitan dikemudian harinya,” tegas Alif.<br />
Hali itu bisa saja membawa Bupati dipidanakan ke jalur hukum atas
APBD 2012 Kabupaten Boyolali yang dilakukan untuk anggaran pembangunan
kantor SKPD. Bila upaya masyarakat sipil melakukan <i>judicial review</i> berhasil.<br />
“Dampak hukum atas semua itu berakibat delegitimasi publik atas
kepemipinan Seno Samodra sebagai Bupati Boyolali,” kata Alif. ”Tidak
menutup kemungkinan tipikor menghadang karena telah melawan hukum,
melanggar kewenangan dan peraturan yang ada,” pungkasnya. -<i> ian</i><br />
<br />
<div class="postmeta left">
<h2 class="posttitle">
Relokasi Kantor Pemkab Boyolali Disetujui Gubernur</h2>
<span class="by"><span class="comments-link"></span></span>
</div>
<a href="http://jatengonline.com/wp-content/uploads/2012/01/Bupati-Boyolali-Seno-Samodro.jpg" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img alt="" class="alignnone size-medium wp-image-492" src="http://jatengonline.com/wp-content/uploads/2012/01/Bupati-Boyolali-Seno-Samodro-300x225.jpg" height="150" title="Bupati Boyolali Seno Samodro" width="200" /></a><br />
<i><b>JO, </b>Boyolali</i> – Kendati sempat menjadi
perdebatan panjang, akhirnya Ranperda ABPD Kabupaten Boyolali tahun 2012
disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Sehingga nomenklatur anggaran
relokasi kantor Pemkab juga disetujui.<br />
Menurut Bupati Boyolali Seno Samodro, semua sistem hukum tata negara
quorum tertinggi adalah Sidang Paripurna DPRD. Jadi apa apa yang sudah
disepakati dalam sidang paripurna. Sedangkan gubernur hanya menilai
apakah hal ini bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Termasuk
hal-hal tehnis dan administratif saja.<br />
”Yang direvisi oleh gubernur adalah tidak boleh mencantumkan sistem
multiyears, itu saja,” kata Seno usai pelantikan pejabat eselon II, III,
IV dan V di Boyolali, Sabtu lalu<br />
Hal-hal tehnis yang perlu direvisi, Bupati mencontohkan, seperti ada
anggaran di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD)
sebanyak Rp 1 miliar lebih untuk pengadaan sepeda motor dinas. Namun,
lanjutnya, anggaran ini ditolak oleh gubernur.<br />
”Saya menilai pos anggaran itu bagus. Tetapi karena ditolak, ya sudah saya tunduk kan,” katanya.<br />
Setelah hasil evaluasi gubernur diterima, katanya, maka pihaknya akan
segera melaksanakan APBD tahun 2012. Menurut dia, bupati hanya
melaksanakan APBD tersebut. Bupati mengaku, Hasil evaluasi dari gubernur
baru diterima bupati pada Jumat malam.<br />
”Pak gubernur sempat marah terhadap angka Rp 25 miliar, ternyata pak
gubernur menangkapnya lain. Dikira dana itu untuk beli tanah. Padahal
tanahnya sudah ada, itu tanah bekas bengkok dan kas Desa
Kemiri.Sedangkan tanah yang dibeli hanya untuk membuat jalan,” katanya.<br />
Dijelaskan, bahwa anggaran untuk relokasi kantor pemkab tersebut
merupakan dana dari pemerintah pusat. Kalaupun itu membebani APBD,
lanjutnya, dia menyerahkan kepada orang yang menyimpulkan saja.<br />
”Nyatanya anggaran untuk pendidikan meningkat 47 persen.
Infrastruktur juga naik Rp 146 miliar. Selama saya jadi wakil bupati
maksimal hanya Rp 14 miliar,” katanya.<br />
Bupati memaparkan, setelah hasil evaluasi gebernur diterima, pihaknya
menyerahkan kembali kepada DPRD melalui banmus untuk menindak lanjuti
evaluasi tersebut. Setelah banmus, perda segera dijalankan, yakni
pengadaan DED, master plan dan tender. ”Tendernya bukan komplek lho,
tetapi per gedung,” katanya. – <i>sry</i></div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-19277372253468385952011-12-07T18:14:00.001+07:002017-11-07T19:06:55.015+07:00Konggres Advokat Indonesia (KAI) mendukung KPK<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<dl class="info"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrZKSVZyYLLsQN3qdffVE5tuCOwUW6ePYEYg_De9G2IChydi_Ccvh_kr8_Ji6zUHPBatdFNBKcmpCt7AlYZVK6eJh7gCG__5uPdaCW7peHA7qZUcLcuGTXL5I1RM_XFsJ8R04uI-XWkz0/s1600/Keadilan+2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="450" data-original-width="750" height="192" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrZKSVZyYLLsQN3qdffVE5tuCOwUW6ePYEYg_De9G2IChydi_Ccvh_kr8_Ji6zUHPBatdFNBKcmpCt7AlYZVK6eJh7gCG__5uPdaCW7peHA7qZUcLcuGTXL5I1RM_XFsJ8R04uI-XWkz0/s320/Keadilan+2.jpg" width="320" /></a></div>
<dt><br />
</dt>
<dd>Jakarta-Mediasi Online. KPK sebagai Lembaga sangat diharapkan dalam rangka pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Lembaga tersebut haruslah terjaga dengan baik. Baik secara institusional maupun secara inperson sebagai pelaksana. Kekosongan pimpinan yang terjadi dalam KPK harus segera diisi, karena pimpinan KPK adalah bersifat kolektif kolegial. Keputusan Presiden yang menetapkan lima orang sebagai pelaksana tugas untuk rekomendasi pimpinan KPK adalah sangat tepat. Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Lima adalah orang-orang yang memiliki pengalaman di bidang hukum, demokrasi dan Hak Asai Manusia serta tidak perlu diragukan lagi komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Oleh karena itu sangatlah tepat bila ke dua orang tersebut ditetapkan sebagai anggota Tim Lima. Kongres Advokat Indonesia mendukung sepenuhnya ditetapkannya Tim Lima dalam Keputusan Presiden,khususnya terhadap Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulya Lubis. Penolakan PERADI ( Perhimpunan Advokat Indonesia ) terhadap keberadaan Todung Mulia Lubis dalam Tim Lima membuktikan diragukannya komitmen PERADI terhadap pemberantasan korupsi dan KONGRES ADVOKAT INDONESIA yakin hal tersebut tidak akan mempengaruhi Pemerintah maupun masyarakat tentang keberadaan Tim Lima. Demikian antara lain press release yang dikirim oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam release tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis dan Sekjen KAI Dr Roberto Hutagalung SH MH. Indra Sahnun Lubis juga menegaskan bahwa kedua orang tersebut tak perlu diragukan lagi dalam hal komitmennya untuk menegakkan hukum di negeri ini khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. "Kita yakin baik Bang Buyung maupun Mulya adalah orang-orang yang kapabel di bidang hukum dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Karenanya kita yakin juga orang-orang pilihan mereka untuk menjadi Pimpinan KPK adalah orang yang pas dan tepat," tegas Indra Sahnun kepada Mediasi Online. Selain itu menurut Indra Sahnun, dengan masuknya Buyung dan Mulya Lubis ke tim lima bentukan Presiden SBY untuk menyaring calon Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK ini secara tak langsung adalah bentuk pengakuan dari Presiden SBY sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan terhadap KAI. Seperti diketahui Buyung Nasution adalah Honorary Chairman KAI, sedangkan Todung Mulya Lubis adalah Vice Presiden KAI. Kini mereka berdua bersanding dengan Menko Polhukam Widodo AS, Menhuk dan HAM Andi Matalatta dan mantan Ketua KPK Taufiequrahman Ruki dalam tim lima itu. 25-September-2009 | 08:23:26 WIB</dd></dl>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-77620707193637574432011-12-07T17:01:00.004+07:002011-12-07T17:20:52.404+07:00Audensi Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Kudus Dengan Pimpinan Pengadilan Agama Kudus<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><br />
<div style="text-align: center;"><img border="0" height="274" src="http://www.pa-kudus.go.id/images/stories/Oval/FotoArtikel/audensi%20advokat%201.jpg" width="411" /></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"> DPC KAI Kabupaten Kudus yang dikomandani Moh. Jama’ah, SH telah mengajukan permohonan audensi dengan Pimpinan Pengadilan Agama Kudus, yang kemudian di terima dengan tangan terbuka oleh pimpinan Pengadilan Agama Kudus pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2011 bertempat di ruang tamu Ketua Pengadilan Agama Kudus. </div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"> Dari DPC KAI menyampaikan maksud dan tujuan audensi yaitu untuk konsultasi dan menyamakan pendapat sehubungan dengan konflik organisasi advokat ditingkat pusat yang berakibat banyaknya advokat KAI belum disumpah oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana maksud pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga tidak diijinkan berpraktek di Pengadilan Agama. Di samping itu ada beberapa advokat KAI yang kartu anggotanya habis masa berlakunya.</div><div style="text-align: center;"><img border="0" height="283" src="http://www.pa-kudus.go.id/images/stories/Oval/FotoArtikel/audensi%20advokat%202.jpg" width="424" /></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> </div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">DPC KAI kabupaten Kudus juga menyampaikan bahwa audensi semacam ini sudah dilaksanakan di beberapa Pengadilan lain dan mereka juga menyampaikan berbagai sikap dari pimpinan Pengadilan dalam menghadapi masalah yang dihadapi KAI tersebut sehubungan dengan praktek beracara di Pengadilan. </div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"> Dalam audensi tersebut dari Pengadilan Agama Kudus dihadiri Ketua Drs. H. Wahid Abidin, MH., Wakil Ketua H. Hasanuddin, SH., MH. Dan Panitera Sekretaris Drs. H. Lukman Hakim. Sikap dari pimpinan Pengadilan Agama Kudus adalah tetap berkomitmen pada peraturan perundang-undangan khususnya pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut. Tetapi terhadap anggota KAI yang belum disumpah di Pengadilan Tinggi diperbolehkan menjadi asisten advokat yang telah disumpah dalam beracara di Pengadilan Agama Kudus. Dan mengenai kartu anggota yang sudah habis masa berlakunya, mereka diperbolehkan beracara dengan menunjukkan kartu anggota sementara. </div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"> Pimpinan Pengadilan Agama Kudus juga mohon maaf kepada semua advokat yang berpraktek di Pengadilan Agama Kudus karena Pengadilan Agama Kudus belum mampu menyediakan ruang tunggu sidang yang representatif bagi advokat.</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"> DPC KAI bisa memahami penjelasan pimpinan Pengadilan Agama Kudus tersebut, dan justru mereka mohon jika ada anggotanya yang kurang sopan dalam bersikap maupun berpakaian dimuka persidangan, agar dapat ditegur.</div><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 12pt;"> Audensi berlangsung sekitar satu jam dengan penuh keramaham dan mereka juga sekaligus menyampaikan selamat idul fitri, bemaaf-maafan dan menyampaikan minal aidin wal faizin.</span><br />
<br />
<div style="color: red;"><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: large;">Abu Laes, SH & Rekan</span></div><div style="color: red;"><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: large;">Advokat di Kudus</span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><div style="color: red;"><span style="font-size: large;">Ngembal Asri B /6 Ngembal Kulon Kudus</span></div><span style="color: red; font-size: large;">Hp. : . 0811270058</span></div></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-83265736212521156982011-12-05T20:02:00.002+07:002017-11-07T19:08:08.073+07:00Eggi Sudjana<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="art-PostContent">
<div>
<div>
<div>
</div>
<div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyhvFlRUPhOqVyjVvvo0xFsKWtFJEfe4ocg0pz9Ar4QfXd_plBoocsnfagsN_dAFao60gQfH5Wmxp6Irip3W2VLbjghuFctbp_tdoTOVrQOXZqrHhjoKjTlvAwcoSiOXeEXTfbX5ht72c/s1600/Keadilan+3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="201" data-original-width="251" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgyhvFlRUPhOqVyjVvvo0xFsKWtFJEfe4ocg0pz9Ar4QfXd_plBoocsnfagsN_dAFao60gQfH5Wmxp6Irip3W2VLbjghuFctbp_tdoTOVrQOXZqrHhjoKjTlvAwcoSiOXeEXTfbX5ht72c/s1600/Keadilan+3.jpg" /></a></div>
<br />
(<i>inilah.com</i>)</div>
<div>
</div>
</div>
<b>INILAH.COM, Jakarta – Pelaksana Tugas Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Eggi Sudjana menganggap tindakan tidak melantik anggota KAI sebagai penghinaan.</b><br />
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat diboikot dan rusuh sejak pagi tadi, akhirnya sebanyak 800 calon advokat anggota Peradi diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.<br />
Acara yang semestinya dilaksanakan sejak pukul 09.00 itu akhirnya bisa terlaksana, meski sangat terlambat setelah semua anggota KAI yang memboikot diusir keluar hotel.<br />
“Saya sebagai pengurus KAI menyampaikan protes, karena itu adalah penghinaan luar biasa terhadap KAI. Anggota KAI juga punya hak,” ujar Eggi kepada INILAH.COM, saat ditemui di kantornya, Menara Rajawali, Kompleks Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (22/9).<br />
Dalam kesempatan itu Eggi juga mempertanyakan peringatan Peradi di sebuah koran nasional (Kompas) hari ini. “Buat apa anggota KAI harus disyaratkan untuk menjadi anggota Peradi tapi pakai ujian, ujian khusus lagi. Kan ini gila!” Tegas Eggi.<br />
Eggi juga mengeluhkan kondisi seperti itu sebagai kondisi yang mendiskriminasi anggota KAI yang tidak bisa disumpah. “Ini membuat kondisi yang diskriminatif. Potensi konmflik yang besar. Ditambah Mahkamah Agung yang berpihak kepada Peradi,” sesalnya. [bar]<br />
sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/09/22/838021/eggi-sudjana-peradi-hina-kai/</div>
</div>
<div class="art-PostFooterIcons art-metadata-icons">
Posted in <a href="http://budimansudharma.com/category/kongres-advokat-indonesia-kai/" rel="category tag" title="View all posts in Kongres Advokat Indonesia (KAI)">Kongres Advokat Indonesia (KAI)</a> | Comments Closed </div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Ngembal Kulon, Jati, Indonesia-6.8147498446661876 110.87814527246087-6.8222403446661879 110.87049877246086 -6.8072593446661873 110.88579177246088tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-72896926238990062712011-12-05T19:44:00.001+07:002017-11-07T19:10:19.212+07:00DPP KAI : Pengajuan Sumpah Advokat oleh Ketua DPD KAI se-Indonesia<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<h2 class="art-PostHeaderIcon-wrapper">
<span class="art-PostHeader"></span></h2>
<div class="art-PostContent">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrZKSVZyYLLsQN3qdffVE5tuCOwUW6ePYEYg_De9G2IChydi_Ccvh_kr8_Ji6zUHPBatdFNBKcmpCt7AlYZVK6eJh7gCG__5uPdaCW7peHA7qZUcLcuGTXL5I1RM_XFsJ8R04uI-XWkz0/s1600/Keadilan+2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="450" data-original-width="750" height="192" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrZKSVZyYLLsQN3qdffVE5tuCOwUW6ePYEYg_De9G2IChydi_Ccvh_kr8_Ji6zUHPBatdFNBKcmpCt7AlYZVK6eJh7gCG__5uPdaCW7peHA7qZUcLcuGTXL5I1RM_XFsJ8R04uI-XWkz0/s320/Keadilan+2.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<b>@ Rekan KAI : Dengan adanya Surat DPP KAI, kordinasikan dengan DPD KAI setempat kemudian minta mereka berkordinasikan dengan KPT setempat untuk Pengambilan Sumpah KPT dan hal tersebut HAK KITA semua !!!!!!</b><br />
<b>BERGERAK DAN DATANGI DPD KAI SETEMPAT DAN KONTAK DPP KAI – JANGAN TUNGGU SAMPAI PUTUSAN MK 101 BERAKHIR AKHIR DESEMBER 2011</b><br />
<br />
<br />
sumber : www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/26-pub-attch.pdf</div>
<div class="art-PostFooterIcons art-metadata-icons">
<br /></div>
<div class="art-Post">
<div class="art-Post-body">
<div class="art-Post-inner art-article">
<h2 class="art-PostHeaderIcon-wrapper">
<span class="art-PostHeader"> DPP KAI : Mohon Sumpah Advokat kepada Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia</span> </h2>
<div class="art-PostMetadataHeader">
<div class="art-PostHeaderIcons art-metadata-icons">
<br /></div>
</div>
<div class="art-PostContent">
<br />
selengkapnya di : <a href="http://budimansudharma.com/www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/112-news-attch.pdf" target="_blank">www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/112-news-attch.pdf</a></div>
<div class="art-PostFooterIcons art-metadata-icons">
Posted in <a href="http://budimansudharma.com/category/info-hukum/" rel="category tag" title="View all posts in INFO HUKUM">INFO HUKUM</a> |<br />
<br />
Abu Laes, SH & Rekan<br />
Kantor Advokat di Kudus <br />
<br /></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Megawon, Jati, Indonesia-6.815431638534629 110.87711530419915-6.8201676385346293 110.86625130419915 -6.8106956385346287 110.88797930419915tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-11869944493202075242011-12-05T19:18:00.001+07:002017-11-07T19:11:24.722+07:00Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<h2 class="art-PostHeaderIcon-wrapper">
<span class="art-PostHeader"></span></h2>
<div class="art-PostContent">
<br />
<br />
<a href="https://draft.blogger.com/blogger.g?blogID=2775134313278302750" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"></a><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibnSXs4yyoWQyTgiS6GbKpqjVaDwAxd0S9Ih_9hn3HjYJe5GRljPvCPWTpb7isJGEXh70gVp51WcMWGwvwwI7dGRojden0H-7SjKI6yJxdvux57e_KXosNFBfv6p3gUchTawlMt42yXn4/s1600/Keadilan+1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="225" data-original-width="224" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibnSXs4yyoWQyTgiS6GbKpqjVaDwAxd0S9Ih_9hn3HjYJe5GRljPvCPWTpb7isJGEXh70gVp51WcMWGwvwwI7dGRojden0H-7SjKI6yJxdvux57e_KXosNFBfv6p3gUchTawlMt42yXn4/s1600/Keadilan+1.jpg" /></a></div>
<br />
<br />
Ketua PT Ambon (toga merah) berfoto bersama sejumlah advokat KAI yang diangkat sumpahnya. Foto: Istimewa<br />
<b>Tindakan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengangkat sumpah calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ternyata memiliki dasar hukum</b>. Menariknya, dasar hukum itu justru diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011 menindaklanjuti Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010<br />
Dihubungi <i>hukumonline, </i>Sabtu (26/11), Ketua PT Ambon Tusani Djafri mengakui telah mengangkat sumpah para calon advokat yang sebagian besar berasal dari KAI. Pengangkatan sumpah itu digelar, Jum’at kemarin (25/11).<br />
“Advokat yang kita sumpah ada yang dari KAI atau Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tetapi kebanyakan dari calon advokat dari KAI, yang terpenting mereka telah memenuhi syarat ujian advokat di Ambon,” kata Tusani.<br />
Tusani berdalih tindakannya itu berdasarkan Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011. Surat No 052, menurutnya, diterbitkan MA lantaran Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 banyak disalahartikan oleh hakim.<br />
Dituturkan Tusani, dalam Surat Ketua MA No 052 itu disebutkan bahwa keluarnya Surat Ketua MA No 089 semata-mata untuk menuangkan kesepakatan antara PERADI-KAI soal wadah tunggal organisasi advokat, sehingga MA mengeluarkan petunjuk tentang penyumpahan advokat baru. Surat No 089 itu tidak dimaksudkan yang boleh beracara di pengadilan hanya advokat dari Peradi, tetapi semua advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua PT.<br />
“Hal ini berarti advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua PT baik sebelum atau sesudah berlakunya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat tetap beracara di pengadilan tanpa melihat dari organisasi mana dia berasal,” ujar Tusani mengutip Surat Ketua MA No 052 itu.<br />
Karena itu, atas dasar Surat Ketua MA No 052, advokat yang dapat beracara di persidangan syaratnya harus pernah disumpah di hadapan Ketua PT. “Tidak melihat apakah dia berasal dari PERADI atau KAI yang penting calon advokat itu telah diambil sumpah di hadapan Ketua PT, inilah dasar kita mengambil sumpah,” tegasnya.<br />
Ia mengakui sebelum keluarnya Surat Ketua MA No 052, pihaknya tidak berani mengambil sumpah calon advokat yang bukan diusulkan/direkomendasikan oleh PERADI. “Sekarang atas dasar Surat Ketua MA No 052 itu kita boleh menyumpah calon advokat dari organisasi manapun dia berasal asalkan telah memenuhi syarat. Sebab, di sini sudah terlalu banyak calon advokat yang minta disumpah sejak tahun lalu,” jelasnya.<br />
Seperti diberitakan, Ketua PT Ambon Tusani Djafri telah mengambil sumpah sekitar 112 orang yang sebagian besar berasal adalah calon advokat dari KAI di PT Ambon, Jum’at (25/11) kemarin. Pengangkatan sumpah disaksikan oleh hakim PT Ambon yaitu Sulaiman dan Nyoman Sumaneja.<br />
Berbeda dengan di PT Ambon, pertengahan September lalu Ketua PT Jayapura Madya Suharja sempat “ditegur” Komnas HAM Papua atas dasar pengaduan dari salah satu calon advokat KAI, Yuliyanto, lantaran menolak mengambil sumpah sekitar 30-an calon advokat dari KAI. Suharja mendasarkan pada Surat Ketua MA No 089 yang hanya boleh mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI.<br />
<b>Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan yang memang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat tanpa melihat asal organisasinya</b>. MK juga memberi tenggang waktu dua tahun kepada KAI dan PERADI untuk ‘berdamai’ dengan menciptakan wadah tunggal organisasi advokat itu. Jika lewat, persoalan ini harus diselesaikan peradilan umum. Belum lama ini, MK juga telah menolak kembali pengujian Pasal 28 UU Advokat.<br />
Sebelum deadline dari MK itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis telah menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa PERADI satu-satunya wadah tunggal organsiasi advokat.<br />
Atas dasar piagam ini, Ketua MA menerbitkan SK MA 089/KMA/VI/ 2010 yang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang disepakati antara KAI dan Peradi. Belakangan, Ketua KAI Indra Sahnun Lubis menolak kesepakatan yang ditandatanganinya.<br />
<b>Keliru</b><b><br />
</b>Saat dimintai tanggapannya, Sekjen DPN PERADI Hasanuddin Nasution mengatakan Surat Ketua MA No 052 itu tidak dimaksudkan memerintahkan Ketua PT untuk mengambil sumpah advokat baru. Tetapi, surat itu untuk menjawab persoalan banyaknya advokat di luar PERADI yang ditolak beracara di pengadilan.<br />
“Makanya, Surat Ketua MA No 052 itu memberikan petunjuk bahwa tidak hanya advokat PERADI yang boleh beracara di pengadilan, tetapi semua advokat yang berasal dari organisasi manapun sepanjang ada berita acara sumpah. Jadi surat itu bukan kewenangan Ketua PT boleh mengambil sumpah calon advokat dari organisasi manapun,” kata Hasanuddin meluruskan.<br />
Menurutnya, tindakan Ketua PT Ambon yang menyumpah calon advokat di luar yang diusulkan PERADI atas dasar Surat Ketua MA No 052 itu merupakan hal yang keliru. “Jika SK MA No 052 itu dijadikan landasan untuk menyumpah advokat baru tidak benar dan sangat keliru yang juga pernah dilakukan PT Aceh,” katanya.<br />
Padahal secara historis saat penandatangan kesepahaman bersama antara PERADI dan KAI ada 24 Juni 2010 di MA, hampir semua Ketua PT seluruh Indonesia hadir termasuk Tusani Djafri. Saat itu, Ketua MA menginstrusikan kepada seluruh Ketua PT untuk segera mengambil sumpah advokat yang hanya diajukan oleh PERADI yang kemudian dikukuhkan lewat Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. “Ini artinya, historis konflik organisasi advokat yang terjadi dia (Tusani) tahu pasti,” jelasnya.<br />
Karena itu, pihaknya mendesak MA untuk mengambil sikap terhadap PT Ambon yang telah menyumpah calon advokat di luar PERADI. “Kita mendesak MA untuk mengambil sikap atas persoalan ini,” pintanya.<br />
Sementara, Juru Bicara MA M Hatta Ali mengaku baru mendengar kabar kalau ada calon advokat KAI yang disumpah/dilantik di PT Ambon. “Kebetulan sekarang akhir pekan, kita belum tahu, nanti akan kita tanyakan ke PT Ambon, apa dasar alasan dia menyumpah,” kata Hatta Ali.<br />
sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4ed26982d9536/pelantikan-advokat-kai-berdasarkan-surat-kma<br />
<br />
Abu Laes, SH & Rekan<br />
Kantor Advokat & Pengacara di Kudus<br />
Ngembal Asri B/6 Ngembal Kulon Kudus<br />
0291.441414</div>
</div>
Unknownnoreply@blogger.com0Ngembal Kulon, Jati, Indonesia-6.813386254020763 110.87866025659173-6.8208767540207633 110.87101375659172 -6.8058957540207627 110.88630675659174tag:blogger.com,1999:blog-2775134313278302750.post-15725880698648628602011-12-05T19:11:00.001+07:002011-12-07T17:18:13.727+07:00NOTULEN RAPAT ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI – JUM’AT, 25 NOVEMBER 2011<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div class="art-PostContent"><b>SUSUNAN PANITIA KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA – FORKOM KAAI</b><br />
<br />
<b>STEERING COMMITTEE</b><br />
Merupakan perwakilan dari 11 (sebelas) Konsorsium Organisasi Advokat yang masing-masing diwakili oleh 2 (dua) orang Pengurus/Anggotanya yaitu dari :<br />
1. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) ;<br />
2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) ;<br />
3. HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) ;<br />
4. IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) ;<br />
5. SPI (Serikat Pengacara Indonesia) ;<br />
6. HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) ;<br />
7. AKHI (Ikatan Konsultan Hukum Indonesia) ;<br />
8. APSI (Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia) ;<br />
9. PERADI (Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia) ;<br />
10. KAI (Kongres Advokat Indonesia) ;<br />
11. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia).<br />
Masing–masing akan menjabat dalam komposisi kepengurusan Steering Committee.<br />
<br />
<b>ORGANIZING COMMITTEE</b><br />
PENYELENGGARA ACARA : <b>FORUM KOMUNITAS KANDIDAT ADVOKAT </b><br />
<b> & ADVOKAT INDEPENDEN INDONESIA. </b><br />
<b> (FORKOM KAAI).</b><br />
<br />
KETUA KOORDINATOR KONSORSIUM : H.F. ABRAHAM AMOS, SH.<br />
KETUA UMUM : DJAMHUR, SH.<br />
WAKIL KETUA UMUM : JHONY BAKAR, SH.<br />
SEKRETARIS UMUM : DEDI SUSANTO, SH.<br />
BENDAHARA UMUM : RATNAWATI, SH.<br />
BIDANG KEUANGAN : EVA SASHA, SH.<br />
WAKIL BIDANG KEUANGAN YUYUN, SH.<br />
KOORDINATOR ACARA : ARMAN SUPARMAN, SH.<br />
WAKIL KOORDINATOR ALAMSYAH, SH.<br />
KOORDINATOR UNDANGAN /PESERTA : BUKIT D. SITOMPUL, SH.<br />
- WAKIL KOORD. WIL. I M.P. PANJAITAN, SH.<br />
- WAKIL KOORD. WIL. II SYAFRIZAL FEBRIANTO, SH., M.Hum.<br />
KOORDINATOR MASTER OF CAREMONY : DIDIT ADHITYA, SH.<br />
KOORDINATOR PENDANAAN/SPONSOR : PRIO HANDOKO, SH.<br />
- WAKIL KOORD. WIL. I ZULFAKOR, SH.<br />
- WAKIL KOORD. WIL. II AI TIN KUSTINI, SH.<br />
KOORDINATOR PENERIMA TAMU/<br />
REGISTRASI PESERTA : CHAIRUL AMAN, SH.<br />
KOORDINATOR DOKUMENTASI/PERLENGKAPAN : ANDREAS WIBISONO, SH.<br />
KOORDINATOR TRANSPORTASI/AKOMODASI : SAYUTI, SH.<br />
KOORDINATOR KEAMANAN : BUDI SANTOSO, SH.<br />
WAKIL KOORDINATOR ROMULO NAPITUPULU, SH.<br />
KOORDINATOR HUMAS/PUBLIKASI : ZENURI, SH.<br />
WAKIL KOORDINATOR RUDY GUNAWAN, SH.<br />
<br />
Ditetapkan di : Jakarta<br />
Pada tanggal : 25 November 2011<br />
TTD TTD<br />
<b>DJAMHUR, SH. DEDI SUSANTO, SH.</b><br />
Ketua Umum Sekretaris Umum<br />
<br />
<b>Rapat dibuka pada pukul : 14.00 WIB oleh Ketua Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) yaitu : Sdr. Djamhur, SH dan selanjutnya Rapat menghasilkan ketetapan dan rencana kegiatan sebagai berikut :</b><br />
<ol start="1"><li>Penetapan Susunan Organizing Committee – OC (terlampir) ;</li>
<li>Susunan Organizing Committee – OC berikut proposal lengkap harus segera dilaporkan kepada Pihak Steering Committee (SC) pada tanggal 25 November 2011 dan harus mendapatkan tanggapan dari Pihak Steering Committee (SC) paling lambat 5 (lima) hari kerja, dengan catatan apabila lewat batas waktu 5 (lima) hari kerja maka <b>Pihak Steering Committee (SC) dianggap menyetujui</b> susunan Organizing Committee – OC berikut Proposal yang diajukan ;</li>
<li>Penetapan <b>Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (Forkom KAAI)</b> sebagai inisiator dan katalisator Kongres Advokat Seluruh Indonesia dan penetapan <b>Sekretariat Organizing Committee – OC </b>di Jalan Kelapa Gading III No. 5, RT. 010 RW. 001, Kelurahan : Kramat Jati, Kecamatan : Kramat Jati, Cililitan Besar – Jakarta Timur 13510. Telp. : 021-8015420 ; Faximile : 021-8011899 ; Email : oc-forkomkaai@yahoo.com ;</li>
<li>Pembukaan Rekening Bank Organizing Committee – OC yaitu <b>atas nama : Forkom KAAI</b> pada hari Senin tanggal 28 November 2011 ;</li>
<li>Penetapan sumber pendanaan Kongres yang berasal dari :</li>
</ol>5.1. <b>Sponsor dari pihak perusahaan ;</b><br />
5.2. <b>Donatur dari rekan-rekan Advokat ;</b><br />
5.3. <b>Biaya Partisipasi dari Peserta Kongres yang ditetapkan Rp 200.000,- /orang peserta.</b><br />
<b> NOTE : - </b>Dana dari Pihak Sponsor dan Donatur diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 15<br />
Januari 2012.<br />
- Dana Partisipasi Peserta Kongres diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 31<br />
Januari 2012.<br />
<br />
6. Pemberian Dana untuk keperluan Kongres harus <b>melalui transfer ke rekening Organizing Committee – OC</b> dan <b>semua Proposal berikut surat-surat keluar dan masuk</b> harus tercatat melalui Sekretaris Umum ;<br />
<br />
7. Penetapan waktu pelaksanaan Kongres yaitu : pada <b>hari Sabtu, tanggal 04 Februari – hari Minggu, tanggal 05 Februari 2012 </b>;<br />
<br />
8.<b>Tempat pelaksanaan Kongres : HOTEL GRAN MULIA SENAYAN GRAND BALL ROOM LANTAI DASAR ;</b><br />
<br />
<b>9. </b>Apabila ada perubahan jadwal maupun tempat pelaksanaan Kongres akan diinformasikan lebih lanjut <b>selambat-lambatnya 1 (satu) bulan</b> dari tanggal pelaksanaan tentative ;<br />
<br />
10. <b>Kriteria-kriteria sebagai peserta Kongres : </b><br />
<br />
10.1. Advokat dari seluruh Indonesia yang <b>telah memiliki Kartu Advokat dari 11 (sebelas) organisasi Advokat anggota Konsorsium yang tergabung dalam Steering Committee </b>(menunjukan dan menyerahkan fotocopy identitas Advokat) ;<br />
<br />
10.2. Peserta membawa bukti transfer partisipasi biaya Kongres ke rekening Organizing Committee – OC sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah)<b> dengan mencatat : </b>Nama Peserta ditulis jelas/lengkap, kota asal, pada saat registrasi peserta berikut melampirkan 1 (satu) helai fotocopy identitas (KTP/SIM/Passport yang masih berlaku) ;<br />
<br />
10.3. Mentaati tata tertib Kongres dan seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh Organizing Committee – OC.<br />
<br />
11. Pihak Instansi / Lembaga Negara / Pemerintahan yang akan diundang untuk menghadiri Kongres Advokat ini adalah :<br />
<br />
11.1. Ketua DPR-R.I.<br />
11.2. Presiden R.I.<br />
11.3. Ketua Mahkamah Agung R.I. (MA-R.I.).<br />
11.4. Ketua Mahkamah Konstitusi R.I. (MK-R.I.).<br />
11.5. Ketua Komisi Yudisial (KY).<br />
11.6. Ketua Komisi Ombudsman R.I.<br />
11.7. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<br />
11.8. Kejaksaan Agung R.I. (Jaksa Agung).<br />
11.9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).<br />
11.10. Menteri Hukum dan H.A.M R.I.<br />
<br />
12. <b>Tema Kongres Advokat</b> : “melaksanakan amanat amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 secara murni dan konsekuen untuk pelaksanaan KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA demi mewujudkan Organisasi Advokat yang bersifat konsisten, solid, dan kredibel” ;<br />
<br />
13. <b>Tujuan dari Kongres Advokat : </b><br />
<br />
13.1. Kongres Advokat Seluruh Indonesia ini sebagai suatu ajang kebersamaan dalam bidang profesi Advokat yang menghendaki adanya iklim baru yang bersifat kondusif dan tidak mempunyai kepentingan tertentu, menonjolkan egosentrum dan termasuk kolegalisme antar Pemimpin dan Pengurus Organisasi Advokat, melainkan lebih pada asimilasi dan agregasi kepentingan bersama dalam hal memperkuat disposisi Organisasi Advokat yang solid, akuntabilitas, kredibilitas, dedikatif, dan reputatif, dimata dunia Advokat dalam skala nasional maupun Internasional yang bertolok-ukur dari kapasitas secara kualitas maupun kuantitas.<br />
<br />
13.2. Kongres Advokat sebagai ajang kompetisi profesionalisme yang perlu beradaptasi diantara semua anggota Advokat dari masing-masing Organisasi Advokat yang saat ini terpecah-pecah dan terblokade dalam kevacuman parsialitas, akibat adanya degradasi moralitas, diskriminasi status sosial, yang “<b>prima faci</b>” kepentingan kelompok tertentu dan hendak memecah-belah persatuan dan kesatuan profesi Advokat secara sistematis.<br />
<br />
13.3. Membenahi profesi Advokat secara konsisten dan konsekuen guna memberikan kontribusi yang bersifat aktif positif dalam rangka mewujudkan suatu Organisasi Advokat Indonesia yang profesional, dan sanggup untuk menciptakan reputasi dan debut Internasional, tanpa merasa disaingi oleh arus global Advokat Asing yang akan masuk dan bersaing dalam dunia profesionalisme Advokat di Indonesia. Oleh sebab itu, paling tidak, persiapan secara mentalitas, psikologis, dan interdisiplin ekspertis perlu diwadahi dalam Kongres Advokat ini.<br />
<br />
<b>14. Hasil-hasil yang diharapkan dari Kongres Advokat :</b><br />
<br />
14.1. Untuk mencapai penggalangan kesatuan dan persatuan eksistensi Advokat yang terwadahi dalam satu Wadah Tunggal seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1), yakni satu wadah tunggal konsorsium dari berbagai Organisasi Advokat yang eksis sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, atau disebut “<b>Nobility Council</b>” (Dewan Kehormatan Profesi Advokat) dari Advokat untuk Advokat kepada Advokat, dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan menjaga reputasi kehormatan dari Advokat itu sendiri.<br />
<br />
14.2. Mencari solusi yang terbaik <b>atas </b>konflik dan terpecahnya Organisasi Advokat yang terjadi sejak tanggal 30 Mei 2008, dengan pernyataan mundurnya Organisasi Advokat IKADIN, HAPI, IPHI, dan APSI, yang menyatakan keluar dari PERADI, telah menjadi dilematika tersendiri bagi kepentingan para Advokat muda baru tanpa terkecuali dari Organisasi Advokat manapun mereka berasal yang sekarang ini eksis, khususnya untuk pelaksanaan pengambilan SUMPAH ADVOKAT BARU berkaitan dengan diterbitkannya Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/3553/OT.01.2/VII/2011 (tanggal 29 Juli 2011) yang disampaikan kepada Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (Forkom: KAAI) dengan segala akibat hukumnya yang wajib diselesaikan bersama.<br />
<br />
14.3. untuk memperbaiki sistem kinerja Advokat Indonesia, khususnya menyangkut profesionalisme dan prinsip-prinsip dasar yang terbesit di dalam Undang-Undang Advokat serta wajib untuk dipatuhi dan dijalankan dengan penuh tanggungjawab moral, dan tanpa mengabaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan serta proporsionalitas dari profesi Advokat itu sendiri, dengan segala konsekuensi logis rasionalnya menurut ketentuan hukum dan Kode Etik Profesi yang berlaku umum.<br />
<br />
14.4. Melakukan rekonsiliasi nasional Advokat Indonesia yang telah ter-bias-kan dari kesalahtafsiran dan kesalahartian manifestasi Wadah Tunggal Organisasi Advokat yang telah salah kaprah selama ini, sehingga maksud dari Pasal 28 ayat (1) UU Advokat itu wajib didudukkan dalam kategori “<b>Nobility Council</b>” yang menjadi satu bagian tidak terpisahkan dengan konsorsium dari <b>11</b> (sebelas) Organisasi Advokat yang para pengurusnya wajib duduk dalam pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Advokat demi untuk kepentingan bersama.<br />
<br />
14.5. Untuk mencapai Sasaran Kongres Advokat ini, dibutuhkan sikap “<b>legowo</b>” dan “<b>lapang dada</b>” untuk menerima semua masukkan<i> </i>(<b>in put</b>)<i> </i>sesuai mekanisme dan norma demokrasi anggota Advokat melalui proses audience <b>one man one vote</b>, berdasarkan kepercayaan dari Anggota untuk Anggota kepada anggota Advokat sendiri, untuk menentukan masa depannya terhadap pendelegasian tugas kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang disebut “<b>Nobility Council</b>” untuk mengawasi dan menertibkan tindakan pelanggaran hukum maupun Kode Etik Profesi Advokat terhadap kesalahan yang dilakukan para Advokat yang bernaung dalam masing-masing Konsorsium Organisasi Advokat yang wajib mengawasinya.<br />
<br />
15. <b>Susunan dan Meteri Acara Kongres</b> akan disusun dan ditetapkan kemudian.<br />
<br />
16. <b>Penyebaran pemberitaan dan informasi mengenai Kongres Advokat ini akan dilakukan melalui : </b>internet, media massa, media elektronik, rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Papan Pengumuman baik melalui instansi (Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan yang ada di Indonesia, Kejaksaan Agung, Seluruh jajaran Kejaksaan yang ada di Indonesia, Kepolisian R.I, seluruh jaringan Kepolisian yang ada di Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dsb.).<br />
<br />
17. Biaya Operasional dari jalannya kegiatan Kongres Advokat <b>akan dikeluarkan oleh Bagian Keuangan dan akan dicatat oleh Bendahara Umum </b>dari Organizing Committee (OC), dan dana yang masuk dari Sponsor, donatur maupun peserta semuanya akan dilaporkan secara berkala setiap minggunya kepada dan disetujui oleh Ketua Umum yang selanjutnya akan disampaikan kepada Steering Committee (SC) maupun kepada para Sponsor, donatur dan peserta <b>secara jelas, terbuka dan transparant.</b><br />
<br />
18. Hal-hal lain yang belum dibahas dalam rapat ini dan hasil yang telah dicapai selanjutnya akan dilakukan dan akan dibahas pada rapat selanjutnya pada hari : Jum’at tanggal 02 Desember 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Organizing Committee (OC), di Jalan Kelapa Gading III No. 5, RT. 010 RW. 001, Kelurahan : Kramat Jati, Kecamatan : Kramat Jati, Cililitan Besar – Jakarta Timur 13510. Telp. : 021-8015420 ; Faximile : 021-8011899 ; Email : oc-forkomkaai@yahoo.com ;<br />
<br />
<b>Setelah tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas, maka Sdr. Djamhur, SH selaku pimpinan Rapat pada Pk. 16.30 WIB mengakhiri Rapat dan menutup Rapat Panitia Kongres Advokat ini.</b><br />
<br />
Demikian, notulensi Rapat ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI ini dibuat oleh saya, <b>Dedi Susanto, SH, selaku Sekretaris Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) </b>bertempat di Jakarta (Lapangan Tembak Perbakin Senayan) pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dengan dihadiri oleh Rekan-rekan Advokat (data terlampir) yang telah bersedia dan akan berkomitmen penuh menjalankan tugasnya selaku bagian dari <b>ORGANIZING COMMITTEE (OC).</b><br />
<br />
<b>Jakarta, 25 November 2011</b><br />
<br />
<b>Mengetahui/Menyetujui, Notulen, </b><br />
<br />
<b>DJAMHUR,SH DEDI SUSANTO, SH</b><br />
Ketua Umum Sekretaris Umum<br />
sumber : https://www.facebook.com/groups/272281682810598/doc/285178258187607/</div><div class="art-PostFooterIcons art-metadata-icons">Posted in <a href="http://budimansudharma.com/category/info-hukum/" rel="category tag" title="View all posts in INFO HUKUM">INFO HUKUM</a> |<br />
<br />
<br />
<br />
<span style="color: red;">Abu Laes, SH & Rekan</span><br style="color: red;" /><span style="color: red;">Kantor Pengacara & Advokat di Kudus</span><br style="color: red;" /><span style="color: red;">Ngembal Asri B / 6 Ngembal Kulon Kudus</span><br style="color: red;" /><span style="color: red;">Telp. 0291441414 .....</span> </div></div>Unknownnoreply@blogger.com0Megawon, Jati, Indonesia-6.8176474619100267 110.8772869655761-6.822383461910027 110.86642296557611 -6.8129114619100264 110.8881509655761