Belasan Kasus Korupsi Mangkrak di Kejati Jateng

Belasan Kasus Korupsi Mangkrak di Kejati Jateng

TRIBUNNEWS.COM SEMARANG,- Belasan kasus korupsi di Jawa Tengah bertahun-tahun mangkrak di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) hingga saat ini. Nilainya masing-masing kasus itu tidak sedikit melainkan miliaran rupiah. Hal itulah yang mengemuka saat tiga lembaga anti korupsi yaitu Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), YAPHI Solo, dan Pusoko Klaten ketika beraudiensi dengan pihak Kejati Jateng, Senin (9/7/2012/) siang.
Ketua Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto memberikan 15 data kasus korupsi yang hingga sekarang tidak jelas perkembangan kasusnya. Ia membagi 15 kasus itu menjadi beberapa kategori antara lain korupsi kepala daerah, korupsi APBD, korupsi Buku Ajar, korupsi Bansos dan korupsi pengadaan alat. Dalam audiensi itu dengan keras ia mempertanyakan profesionalitas kejati jateng.
"Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp.15M yang diduga melibatkan Bupati Karanganyar Rina Iriani dan sudah tersangka juga sekarang sampai mana?" tanya Eko kepada pelaksana harian (plh) Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Adhi Prabowo di lantailima kantor Kejati Jateng, Senin (9/7).
Bukan hanya Bupati Karanganyar yang menjadi pertanyaannya, Kasus dugaan korupsi penyimpangan Proyek Pembangunan Pasar Kliwon Temanggung Tahun 2002 – 2003 senilai Rp.2,5M yang diduga melibatkan Wakil Bupati Temanggung Budiarto juga tidak ada kabarnya. Belum lagi kasus bantuan sosial yang nilainya mencapai miliaran rupiah semisal Riza Kurniawan yang merupakan anggota DPRD Jateng dan terlibat dua kasus korupsi baru ditangani oleh Kejari Mungkid setelah sekian tahun.
Riza kurniawan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bansos Pendidikan dari Pemprov Jateng TA 2008 senilai Rp.2,1M. Selain itu, saat ini ia juga diduga terlibat kasus hibah KONI yang bernilai ratusan juta rupiah. Yang ia soroti lainnya adalah kasus studio mini pemprov jateng senilai RP 2 M yang lokasi studionya berseberangan dengan kantor Kejati Jateng seolah tidak ada penyelesaian.
"kejati ini kayak lihat semut di seberang kelihatan tapi gajah di pelupuk mata engga kelihatan. Saya dengar masih nunggu audit lagi, lah bukannya yang pertama sudah ada hasil audit?" tanyanya lagi.
Koordinator Biro Advokasi YAPHI Solo, Yusuf Suramto juga mempertanyakan kasus relokasi bengawan solo senilai Rp 900 juta serta korupsi buku ajar Wonogiri yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus buku ajar Wonogiri pemaksa pengadaan yaitu anggota DPRD Wonogiri sama sekali tidak diselidiki lebih dalam serta bupatinya yang turut 'memaksa' pengadaan buku ajar.
Adapun ketua LSM Pusoko Klaten Nikodimus mempertanyakan kasus pengadaan tanah SMK Negeri Bayat dan SMK Negeri Tulung yang selesai pada 2008 namun pada 2010 muncul berita acara pengadaan tanah. Semua pejabat yang tidak tahu pun turut disuruh tanda tangan surat administrasi yang seharusnya sudah dibuat pada 2008. Sebuah proses administrasi yang menurutnya janggal karena tahun anggaran untuk pengadaan sudah lewat dua tahun.
Selain itu ia juga mencari kabar terkait kasus dukcapil yang pada 2008 telah memanggil 14 pejabat tetapi mendadak kabarnya menghilang. Ia juga mempertanyakan dana gempa yang ternyata kejati belum mengetahui perihal kasus tersebut. Dalam audiensi itu total ada 20 kasus yang dipertanyakan oleh para lembaga anti korupsi tersebut. Dalam waktu dekat, ketiga pihak itu akan melakukan audiensi untuk memastikan tindak lanjut dari audiensi kemarin.(bbb)

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Kantor Pengacara / Advokat di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger