Audensi Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Kudus Dengan Pimpinan Pengadilan Agama Kudus

Audensi Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Kudus Dengan Pimpinan Pengadilan Agama Kudus


          
             DPC KAI Kabupaten Kudus yang dikomandani Moh. Jama’ah, SH telah mengajukan permohonan audensi dengan Pimpinan Pengadilan Agama Kudus, yang kemudian di terima dengan tangan terbuka oleh pimpinan Pengadilan Agama Kudus pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2011 bertempat di ruang tamu Ketua Pengadilan Agama Kudus.
            Dari DPC KAI menyampaikan maksud dan tujuan audensi yaitu untuk konsultasi dan menyamakan pendapat sehubungan dengan konflik organisasi advokat ditingkat pusat yang berakibat banyaknya advokat KAI belum disumpah oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana maksud pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga tidak diijinkan berpraktek di Pengadilan Agama. Di samping itu ada beberapa advokat KAI yang kartu anggotanya habis masa berlakunya.
           
DPC KAI kabupaten Kudus juga menyampaikan bahwa audensi semacam ini sudah dilaksanakan di beberapa Pengadilan lain dan mereka juga menyampaikan berbagai sikap dari pimpinan Pengadilan dalam menghadapi masalah yang dihadapi KAI tersebut sehubungan dengan praktek beracara di Pengadilan.
            Dalam audensi tersebut dari Pengadilan Agama Kudus dihadiri Ketua Drs. H. Wahid Abidin, MH., Wakil Ketua H. Hasanuddin, SH., MH. Dan Panitera Sekretaris Drs. H. Lukman Hakim. Sikap dari pimpinan Pengadilan Agama Kudus adalah tetap berkomitmen pada peraturan perundang-undangan khususnya pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut. Tetapi terhadap anggota KAI yang belum disumpah di Pengadilan Tinggi diperbolehkan menjadi asisten advokat yang telah disumpah dalam beracara di Pengadilan Agama Kudus. Dan mengenai kartu anggota yang sudah habis masa berlakunya, mereka diperbolehkan beracara dengan menunjukkan kartu anggota sementara.
            Pimpinan Pengadilan Agama Kudus juga mohon maaf kepada semua advokat yang berpraktek di Pengadilan Agama Kudus karena Pengadilan Agama Kudus belum mampu menyediakan ruang tunggu sidang yang representatif bagi advokat.
            DPC KAI bisa memahami penjelasan pimpinan Pengadilan Agama Kudus tersebut, dan justru mereka mohon jika ada anggotanya yang kurang sopan dalam bersikap maupun berpakaian dimuka persidangan, agar dapat ditegur.
            Audensi berlangsung sekitar satu jam dengan penuh keramaham dan mereka juga sekaligus menyampaikan selamat idul fitri, bemaaf-maafan dan menyampaikan minal aidin wal faizin.

Abu Laes, SH & Rekan
Advokat di Kudus
Ngembal Asri B /6 Ngembal Kulon Kudus
Hp.  : . 0811270058

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Kantor Pengacara / Advokat di Kudus - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger